Mabes Polri kembali memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menggelar aksi demonstrasi saat-saat ini. Mabes Polri pun membeberkan sanksi yang bisa dikenakan terhadap massa pendemo yang melanggar protokol kesehatan.
"Dalam pelaksanaannya kami sebagai penegak hukum mengingatkan apabila protokol kesehatan dilanggar ada sanksinya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Brigjen Awi mengatakan sanksi itu berupa sanksi yang tertuang pada aturan tentang karantina kesehatan. Ada pula sanksi pidana yang dapat diberikan kepada massa yang melanggar protokol kesehatan.
"Sanksi di sana ada Pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, ada KUHP Pasal 212, 216, 218. Tentunya kita sama-sama berharap tertib dan patuh atas imbauan dari pihak kepolisian," beber Awi.
Maksud dari sanksi-sanksi itu ditujukan kepada massa aksi yang melanggar aturan protokol kesehatan. Lebih jauh Awi mengatakan pihaknya sudah melakukan pendekatan dengan para koordinator lapangan buruh.
"Ada beberapa hal tentunya Polri mengantisipasinya pertama, melaksanakan penggalangan kepada korlap atau pimpinan serikat pekerja untuk tidak turun melaksanakan demo atau mengurangi jumlah massa agar tidak melanggar protokol kesehatan," pungkas Awi.