Perintah Kapolri Cegah Demo Omnibus Law: Kontra Narasi yang Diskreditkan Pemerintah

- Senin, 5 Oktober 2020 | 19:44 WIB
Massa dari buruh dan mahasiswa melakukan aksi menolak RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/7/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Massa dari buruh dan mahasiswa melakukan aksi menolak RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/7/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan surat telegram rahasia (TR) yang isinya menginstruksikan anggotanya untuk mencegah aksi demo Omnibus Law di seluruh Indonesia. Ada berbagai instruksi yang dikeluarkan Kapolri salah satunya mematahkan narasi yang mendiskreditkan pemerintah.

Surat telegram itu bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020. TR tersebut ditandatangani oleh Asops Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan mengenai keluarnya TR tersebut. Irjen Argo mengatakan TR itu dikeluarkan dengan tujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya virus corona.

"Ya benar telegram itu. Sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis di tengah pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau salus populi suprema lex esto," kata Irjen Argo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/10/2020).

Berikut isi TR Kapolri kepada para anggotanya terkait demo Omnibus Law:

  1. Melaksanakan giat fungsi intelijen dan deteksi dini serta deteksi aksi terhadap elemen buruh dan masyarakat guna mencegah terjadinya aksi unras dan mogok kerja yang dapat menimbulkan aksi anarkis dan konflik sosial di wilayah masing-masing.
  2. Mapping perusahaan/sentra produksi strategis di wilayah masing-masing dan berikan jaminan keamanan dari ancaman/provokasi yang memaksa ikut unras dan mogok kerja.
  3. Cegah, redam dan alihkan aksi unras yang dilakukan kelompok buruh maupun elemen aliansi guna mencegah penyebaran Covid-19.
  4. Melakukan koordinasi dan bangun komunikasi yang efektif dengan Apindo, Disnaker, tokoh buruh, mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya dalam rangka memelihara situasi kamtibmas kondusif di tengah pandemi Covid-19.
  5. Lakukan cyber patrol pada medsos dan manajemen media untuk bangun opini publik yang tidak setuju dengan aksi unras di tengah pandemi Covid-19.
  6. Lakukan kontra narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah.
  7. Secara tegas tidak memberikan izin kegiatan baik unjuk rasa maupun izin keramaian lainnya.
  8. Upaya harus dilakukan di hulu (titik awal sebelum kumpul) dan lakukan pengamanan terbuka dan tertutup.
  9. Jangan lakukan pencegatan di jalan tol karena dapat berimbas penutupan jalan tol yang dapat menjadi isu nasional dan internasional (ini justru yang mereka kehendaki).
  10. Lakukan penegakan hukum terhadap pelanggar pidana, gunakan pasal-pasal KUHP, UU Kekarantinaan Kesehatan dll.
  11. Siapkan rencana pengamanan unras dengan tetap mempedomani Perkap Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Protap Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarkis.
  12. Melaporkan kesiapan dan setiap giat yang dilakukan kepada Kapolri up Asops Kapolri.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X