Perguruan Tinggi Kini Diperbolehkan Belajar Secara Tatap Muka, Tapi SMA Tetap Daring

- Jumat, 19 Maret 2021 | 15:45 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: ANTARA/Nova Wahyudi)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: ANTARA/Nova Wahyudi)

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) menyebutkan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dan kegiatan seni/budaya diperbolehkan pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro terbaru.

“Kegiatan belajar mengajar mulai dapat dilakukan secara tatap muka untuk perguruan tinggi/akademi yang dibuka bertahap dengan proyek percontohan berbasis peraturan daerah atau peraturan kepala daerah dengan protokol kesehatan,” kata Menko Airlangga saat konferensi pers tentang Perpanjangan dan Perluasan PPKM Mikro di Jakarta, Jumat (19/3/2021) seperti dilansir Antara.

Menko Airlangga menyebutkan kegiatan belajar secara tatap muka tentunya akan diiringi dengan vaksinasi kepada pengajar dan dosen.

BACA JUGA: Indonesia Didepak dari All England, DPR: Poin Evaluasi Diri Kemenpora dan PBSI

Sedangkan untuk tingkat SMA setara hingga di bawahnya masih menerapkan kegiatan belajar mengajar secara daring.

Adapun PPKM Mikro kembali diperpanjang selama dua pekan ke depan dari 23 Maret sampai 5 April dengan tambahan lima provinsi. Sehingga total terdapat 15 provinsi yang menerapkan PPKM Mikro yakni Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Bali, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan beserta lima provinsi tambahan yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Selama penerapan PPKM Mikro dalam 10 minggu terakhir, jumlah kasus aktif turun 25,42 persen atau 44.919 kasus dibandingkan kasus tertinggi pada 5 Februari 2021.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X