Izinkan Salat Idul Adha di Masjid, Pemkot Bogor: Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

- Jumat, 17 Juli 2020 | 00:25 WIB
Ilustrasi - Petugas merapikan jarak untuk salat di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Kamis (4/6/2020). (Photo/ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Ilustrasi - Petugas merapikan jarak untuk salat di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Kamis (4/6/2020). (Photo/ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Pemerintah Kota Bogor mengizinkan pelaksanaan salat Idul Adha 1441 H di masjid, lapangan hingga di luar ruangan meski saat ini masih pandemi COVID-19. Namun, pihaknya menyampaikan pengizinan itu tetap sesuai dengan penerapan protokol kesehatan.

"Penerapan protokol kesehatan secara ketat dimulai dari fasilitas di lokasinya sampai pada seluruh orang yang hadir di tempat pelaksanaan Shalat Idul Adha, baik petugas maupun jamaah," kata Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta, Kamis (16/7/2020).

Alma Wiranta menjelaskan bahwa izin itu telah diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor: 440-2458-Hukham tentang Protokol Kesehatan Penyelenggaraan Shalat Idul Adha, Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban 1441 H/2020 M Selama Masa Pandemi COVID-19.

Ia menjelaskan bahwa perizinan itu telah melalui beberapa pertimbangan. Dalam surat itu juga telah mengatur secara rinci penerapan protokol kesehatan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan Shalat Idul Adha.

Persyaratan itu meliputi, tempat pelaksanaan Shalat Idul Adha, baik di masjid, di lapangan, maupun di ruangan, harus disemprot disinfektan lebih dahulu. Selain mewajibkan seluruh jamaah memakai masker, seluruh jamaah juga harus menjaga jarak.

Jamaah yang hadir adalah orang yang sehat, tidak mengajak anak berusia di bawah lima tahun, orang usia lanjut, maupun orang yang memiliki penyakit bawaan, karena berisiko tinggi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X