Bareskrim Ungkap Pemasok Ganja ke Lapas di Sumbar, 200 Kg Dikirim 2 Pekan

- Selasa, 8 Desember 2020 | 10:38 WIB
Bareskrim ungkap pemasok ganja ratusan kg ke lapas di Sumbar. (Bareskrim Polri)
Bareskrim ungkap pemasok ganja ratusan kg ke lapas di Sumbar. (Bareskrim Polri)

Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pemasok narkoba jenis ganja ke lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sumatera Barat. Bahkan, Polri berhasil menemukan ladang ganja dari jaringan ini.

Kasus ini berawal dari penyidikan informasi penyelundupan ganja dari kawasan Mandailing Natal menuju Sumatera Barat dan Jakarta. Polisi pun berhasil menemukan ladang ganja hingga menangkap kurir maupun pemilik ladang.

"Total ada lima tersangka kami tangkap” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (8/12/2020).

Dalam penyidikan pada 2 Desember 2020 polisi berhasil mengamankan sebuah mobil di Jalan Trans Sumatera, Bukittinggi, Mandailing Natal pada pukul 03.45. Mobil tersebut diketahui membawa ganja.

-
Ladang ganja yang ditemukan Bareskrim. (Bareskrim Polri)

"Polisi meringkus pengedar ganja berinisial FA (38) dan RA (37). Pelaku RA merupakan narapidana kasus narkoba Lapas Bukittinggi yang kabur pada 2018 lalu," ungkap Krisno.

Kedua tersangka diketahui merupakan kurir yang kerap memasok ganja ke lapas di Sumbar. Di mobil para tersangka itu, polisi menemukan 203 kg ganja dikemas dalam tujuh karung.

BACA JUGA: Begini Kondisi Mobil Polisi yang Terlibat Baku Tembak dengan Pengikut Rizieq Shihab

"Dari pemeriksaan, jaringan ini diduga memasok ganja ke empat lapas di Sumbar sebanyak 100 hingga 200 kilogram per dua pekan," kata Krisno.

"Selanjutnya Tim Narcotics Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri, melakukan pengembangan pada Jumat 4 Desember di perkebunan kelapa sawit di Panyabungan Timur, Mandailing Natal, di sana kami tangkap tiga pelaku," kata Krisno.

Ketiga tersangka baru itu antara lain Mukri (43) sebagai pemilik ganja, pengendali dan pengepul, lalu Abdul Rahman (38) bagian keuangan dan Cakanan Rangkuti (29) berperan sebagai tukang angkut. Di sana, polisi mengamankan ganja seberat 81 kg.

"Dari penangkapan di lokasi kedua diketahui jaringan ini punya ladang ganja seluas lima hektare di Pegunungan Torsipira Manuk, Panyabungan Timur, Mandailing Natal," ungkap Krisno.

Setelah ladang tersebut ditemukan polisi, didapatilah ada 17.500 pohon ganja dengan berbagai ukuran. Polri pun langsung memusnahkan ladang ganja tersebut kemarin.

Dari pengungkapan ini, Bareskrim Polri berhasil menyelamatkan jiwa sebanyak 805.680 jiwa dari bahaya narkotika jenis ganja. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tentang narkotika yang ancaman hukuman mati hingga denda Rp10 miliar.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X