71 Hari Operasi Yustisi di Indonesia, Denda Pelanggar Capai Rp5 M Lebih

- Selasa, 24 November 2020 | 17:56 WIB
Operasi yustisi untuk mencegah penyebaran Covid-19. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Operasi yustisi untuk mencegah penyebaran Covid-19. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Polri bersama instansi terkait menggelar Operasi Yustisi dengan sasaran protokol kesehatan terutama penggunaan masker. Selama 71 operasi berlangsung di seluruh wilayah di Indonesia, tercatat denda pelanggar yang berhasil terkumpul mencapai Rp5 miliar lebih.

"Selama 71 hari pelaksanaan Operasi Yustisi Tahun 2020 mulai tanggal 14 September sampai dengan 23 November 2020 tim gabungan Operasi Yustisi telah melaksanakan penindakan denda administrasi sebanyak 97.507 kali dengan nilai denda Rp5.705.322.028," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (24/11/2020).

Selama 71 hari operasi itu, sudah ada sebanyak 15.063.112 pelanggar yang ditindak. Dari 15.063.112 pelanggar terbagi menjadi pelanggar yang ditindak secara tertulis maupun lisan.

"Teguran lisan sebanyak 11.426.125 dan teguran tertulis sebanyak 1.836.367 kali," beber Awi.

Baca Juga: Johnny G Plate: Dorong Optimalisasi Kecerdasan Artifisial untuk Kemajuan Indonesia

Selama 71 hari operasi, tercatat ada sebanyak empat kasus dengan pelanggar yang dilakukan penahanan. Ada pula ribuan tempat usaha melanggar yang ditutup oleh pihak kepolisian dalam operasi kali ini.

"Penutupan tempat usaha sebanyak 2.012 kali dan sanksi lainnya atau kerja sosial sebanyak 1.701.097 kali," kata Awi.

Seperti diketahui Polri bersama berbagai instansi terkait menggelar Operasi Yustisi di seluruh wilayah di Indonesia. Operasi itu memiliki sasaran protokol kesehatan terutama pemakaian masker.

Ada sebanyak 88.789 personel gabungan yang diterjunkan dalam rangka Operasi Yustisi ini. Puluhan ribu personel itu antara lain 50.294 personel dari Polri, 14.245 personel dari TNI, 16.331 personel dari Satpol PP dan 7.919 personel lainnya.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X