Lebih Berat, Tersangka Penjual Surat Bebas Corona Palsu akan Dijerat Pasal Ini

- Selasa, 19 Mei 2020 | 09:22 WIB
Ilustrasi pelaku yang akan dipidana. (Freepik).
Ilustrasi pelaku yang akan dipidana. (Freepik).

Belakangan jagad dunia maya dihebohkan dengan adanya penjualan surat bebas virus corona yang dijual melalui online. Polisi sendiri sudah bersikap tegas dengan menangkap para tersangka dan menjeratnya dengan hukuman pidana.

Lalu, pasal apa yang pas dikenakan untuk para pelaku kejahatan ini? Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramdhan mengatakan polisi menerapkan pasal dalam kitab undang-undang hukum pidana alias KUHP.

"Pelaku dikenakan Pasal 263 KUHP dan 268 KUHP," kata Kombes Ahmad kepada wartawan, Selasa (19/5/2020).

Pasal 263 KUHP sendiri berisi tentang pemalsuan dokumen. Pasal itu berbunyi:

'barang siapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena surat'.

Dari satu pasal itu, Ahmad mengatakan pelaku bisa dipidana enam tahun kurungan penjara.

"Ancaman pidananya enam tahun penjara," ungkap Ahmad.

Untuk pasal berikutnya yakni Pasal 268 KUHP. Tentunya Pasal 268 masih berkaitan dengan Pasal 263.

Berikut isi pasal 268 KUHP:

'Barang siapa yang membuat surat keterangan dokter yang palsu atau memalsukan surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat dengan maksut untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung diancam dengan pidana penjara'.

Ancaman di Pasal 268 KUHP itu cukup ringan dibanding pasal sebelumnya yakni hanya empat tahun penjara. Polisi kini hanya mengenakan dua pasal tersebut kepada pelaku kejahatan pembuatan dan penjualan surat bebas virus corona palsu.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X