Soal Lahan Habib Rizieq di Megamendung, Polisi Dalami Puluhan Laporan PTPN VIII

- Jumat, 29 Januari 2021 | 09:10 WIB
Habib Rizieq Shihab. (Istimewa)
Habib Rizieq Shihab. (Istimewa)

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII diketahui sudah membuat laporan polisi terkait lahan di Megamendung, Bogor. Polda Jawa Barat pun kini mendalami laporan tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi Chaniago mengatakan laporan polisi itu diterima pihaknya pada 27 Januari 2021 kemarin. Kombes Erdi menyebut nantinya pihaknya akan melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

"Nanti hasil gelar perkara apakah ini layak dinaikan atau tidak untuk penyelidikan, kata Kombes Erdi kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).

Kombes Erdi memastikan pihaknya akan menyelidiki laporan polisi tersebut.

"Penyelidik akan bekerja melakukan penyelidikan sesuai laporan polisi," beber Erdi.

Lebih jauh Erdi menyebut sudah ada puluhan laporan polisi terkait hal ini. Sebagian laporan di antaranya masuk ke Bareskrim Polri dan menyeret nama Habib Rizieq Shihab (HRS).

"Sebanyak 27 laporan polisi ditambah dua laporan polisi yang sudah dilaporkan ke Bareskrim," kata Erdi.

Sekedar informasi, PTPN VIII sudah membuat puluhan laporan polisi berkaitan dengan penyerobotan lahan di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor. Dari puluhan laporan ini menyeret nama Habib Rizieq Shihab.

Sebab, pesantren HRS dan markas syariah diduga menyerobot lahan PTPN VIII. Polisi pun hingga saat ini masih mendalami kasus tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X