Kapolri Silaturahmi dengan Ormas Islam, IPW Ingatkan Pengusutan Penembakan 6 Laskar FPI

- Minggu, 31 Januari 2021 | 14:50 WIB
Olah TKP Kasus Penembakan Laskar FPI . (ANTARA/M Ibnu Chazar)
Olah TKP Kasus Penembakan Laskar FPI . (ANTARA/M Ibnu Chazar)

Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi kunjungan yang telah dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke para senior Polri, Ulama serta ke Organisasi Masyarakat Islam. Menurut IPW kunjungan tersebut akan meningkatkan pola kemintraan Kepolisian.

“Kunjungan Kapolri Sigit ke para senior Polri dan ulama serta ke sejumlah organisasi Islam patut diapresiasi masyarakat. Sebab berdampak langsung pada konsolidasi Polri maupun meningkatkan pola kemitraan kepolisian,” kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane dalam keterangannya kepada Indozone, Minggu (31/1/2021).

Selain bersafari ke senior, ulama dan ormas Islam, kata Neta Kapolri Listyo Sigit perlu segera menuntaskan kasus tewasnya enam laskar FPI di Tol Cikampek. Ada tiga alasan kenapa Kapolri Sigit harus menuntas kasus penembakan enam laskar FPI itu.

Pertama, lanjut Neta, Komnas HAM telah menyampaikan hasil investigasi dan sejumlah rekomendasi kepada Presiden Jokowi. Salah satunya, Komnas HAM meminta adanya penyelidikan lebih lanjut ihwal unlawfull killing empat laskar FPI dan penegakan hukum dengan pengadilan pidana.

“Alasannya, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian. Komnas HAM juga merekomendasikan agar kasus itu dilanjutkan ke pengadilan pidana,” tutur Neta.

Alasan kedua, untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Komnas HAM, Kapolri (saat itu) Idham Azis telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri.

“Tim khusus ini bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas tertembak itu. Dan hasilnya hingga kini belum ada,” ungkap Neta.

Untuk yang ketiga, Neta menyinggung adanya Perkap 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. Menurut Perkap itu, setiap kasus penembakan harus dipertanggungjawabkan polisi penembak. Sehingga eksekutor penembakan terhadap 6 laskar FPI itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Perkap 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

“Terutama anggota Polri yang mengeksekusi 4 laskar FPI yang sudah tertangkap tapi tidak diborgol itu,” imbuhnya.

Lebih lanjut Neta menekankan bagaimana pun pelaku  penembakan ini patut diusut tuntas agar dapat ditemukan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) di kepolisian. Menurut Pasal 13 ayat 1 Perkap 1 Tahun 2009, setiap individu anggota Polri wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang dilakukannya.

“Sehingga dengan adanya tranparansi siapa pelaku eksekusi terhadap laskar FPI ini menjadi evaluasi dan pembelajaran bagi Polri ke depan,” ucapnya.

Dengan adanya pengusutan lebih lanjut dalam kasus ini, kata Neta bisa diketahui apakah eksekusi terhadap 4 laskar FPI itu telah sesuai dengan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian seperti yang diamanatkan Perkap, utamanya legalitas yang berhubungan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), prinsip preventif dan prinsip masuk akal (reasonable).

“Selain itu perlu diungkap, siapa pejabat yang memerintahkan para polisi itu untuk menguntit Rizieq dan laskar FPI, apakah dalam perintah penguntitan itu ada perintah penembakan. Bukankah penguntitan adalah tugas intelijen? Kenapa aparatur reserse bisa dilibatkan untuk melakukan penguntitan. Kenapa Rizieq tidak ditangkap saja sebelum terjadi penembakan,” tukasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X