Bareskrim Limpahkan Kasus Djoko Tjandra ke Jaksa Tahap 2 Pekan Ini

- Rabu, 14 Oktober 2020 | 11:28 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tindak pidana korupsi atas hilangnya red notice Djoko Tjandra sudah menyatakan berkas kasus itu lengkap dan siap disidangkan. Rencananya pekan ini Bareskrim Polri akan melimpahkan kasus itu ke jaksa.

Hal tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono. Dia menyebut pekan ini pihaknya akan melimpahkan kasus itu agar dapat segera disidangkan.

"Untuk kasus tipikor red notice, penyidik sudah mungkin Minggu ini bisa dilaksanakan tahap dua," kata Brigjen Awi kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).

Awi tidak menjelaskan kapan waktu pastinya pihaknya akan melimpahkan kasus itu. Dia hanya menyebut pada pekan ini pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut.

"Kita tunggu tanggalnya kapan, hari apa. Nanti tentunya akan kami update," beber Awi.

Seperti diketahui, dalam kasus hilangnya red notice Djoko Tjandra Polri sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat orang itu antara lain Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sendiri.

Untuk kasus surat jalan dan surat sehat, Polri sudah menetapkan tersangka antara lain Brigjen Prasetijo, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra. Dalam rentetan kasus ini, Djoko Tjandra mengaku sudah memberikan upeti sejumlah uang kepada para tersangka.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X