Ejek Polisi Anjing Tai Kucing, Mahasiswa HMI Ditangkap Polisi Baju Preman, Begini Nasibnya

- Rabu, 21 Oktober 2020 | 08:54 WIB
Mahasiswa HMI di Palopo ditangkap polisi saat demo. (Instagram M Sabilul Alif)
Mahasiswa HMI di Palopo ditangkap polisi saat demo. (Instagram M Sabilul Alif)

Seorang mahasiswa yang merupakan anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Syariah -Fuad IAIN cabang Palopo, ditangkap sejumlah polisi berpakaian preman saat sedang memimpin orasi dalam demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu.

Video dan fotonya dibagikan oleh ajudan wakil presiden, M Sabilul Alif melalui akun Instagram-nya pada Selasa malam (20/10/2020).

Dia ditangkap di hadapan teman-temannya saat masih memimpin orasi, lantaran dianggap menghina pemerintah dan polisi.

"Pemimpin bangsat, polisi anjing taik kucing..." teriaknya melalui speaker corong.

Tak lama setelah mengatakan itu, tanpa menunggu demo bubar, polisi berpakaian preman langsung menangkapnya beramai-ramai di tempat.

Dalam videonya yang dibagikan Sabilul, teman-temannya terdengar menjerit karena pemuda itu ditangkap.

Sabilul sendiri pada unggahannya itu juga membagikan opininya terhadap aksi mahasiswa tersebut. Ia, antara lain, membabarkan perihal kebebasan dalam menyampaikan pendapat di depan umum serta aturan yang membatasinya.

"Namun, jangan pula lupa, aspek HAM yang diatur dalam Pasal 28 UUD NRI 1945 ditutup dengan Pasal 28J. Pasal 28J ini menegaskan, kebebasan yang dianut bukanlah kebebasan yang sebebas-bebasnya. Sebab, kebebasan yang sebebas-bebasnya bukan demokrasi. Melainkan anarki," tulis Sabilul.

Dengan menyertakan bunyi Pasal 28 J, Sabilul lantas bilang bahwa menyampaikan aspirasi harus disertai rasa tanggung jawab dan menghormati hak, harkat, dan martabat orang dan/atau kelompok lain. 

"Tidak bisa, kebebasan ditafsirkan sebebas-bebasnya. Bebas menghina, menghujat, dan bebas merendahkan nilai-nilai kemanusiaan," katanya.

Dengan landasan berpikir seperti itu, Sabilul pun menganggap bahwa tindakan mahasiswa mirip Rangga AADC? itu murni kriminal, bukan kriminalisasi.

"Tak sulit membedakan kritik dan penghinaan. Makian, hujatan, umpatan binatang hingga kotoran tak patut dikemukakan. Itu bukanlah kebebasan. Itu adalah penghinaan. Maka ketika oknum seperti itu ditindak, tentu itu bukanlah kriminalisasi. Melainkan kriminal murni," katanya.

"Silakan menyampaikan pendapat, pikiran, gagasan. Tapi harus sesuai dengan koridor aturan. Dan sejalan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat," imbuhnya.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Kebebasan yang Kebablasan Salah satu napas Amandemen UUD NRI 1945 adalah diakomodirnya pasal mengenai hak asasi manusia (HAM). Bila dibedah lagi, salah satu yang diatur dalam pasal mengenai HAM itu adalah kebebasan menyampaikan aspirasi atau pendpaat di muka umum. Kira-kira bunyinya seperti ini: "Setiap orang memiliki hak dan kebebasan untuk mengemukakan pendapat di muka umum". Ini artinya, menyampaikan aspirasi, pendapat, gagasan, serta pikiran secara terbuka dan bebas, dilindungi Konstitusi. Hal ini diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan di Muka Umum. Pasca Reformasi, setiap orang berhak bersuara karena hal ini sejalan dengan demokrasi. Namun, jangan pula lupa, aspek HAM yang diatur dalam Pasal 28 UUD NRI 1945 ditutup dengan Pasal 28J. Pasal 28J ini menegaskan, kebebasan yang dianut bukanlah kebebasan yang sebebas-bebasnya. Sebab, kebebasan yang sebebas-bebasnya bukan demokrasi. Melainkan anarki. Berikut bunyi Pasal 28J UUD NRI 1945. (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Bacalah baik-baik. Menyampaikan aspirasi harus disertai rasa tanggung jawab dan menghormati hak, harkat, dan martabat orang dan/atau kelompok lain. Tidak bisa, kebebasan ditafsirkan sebebas-bebasnya. Bebas menghina, menghujat, dan bebas merendahkan nilai-nilai kemanusiaan. Tak sulit membedakan kritik dan penghinaan. Makian, hujatan, umpatan binatang hingga kotoran tak patut dikemukan. Itu bukanlah kebebasan. Itu adalah penghinaan. Maka ketika oknum seperti itu ditindak, tentu itu bukanlah kriminalisasi. Melainkan kriminal murni. Silakan menyampaikan pendapat, pikiran, gagasan. Tapi harus sesuai dengan koridor aturan. Dan sejalan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X