Sempat Mangkir, Ahmad Yani Kembali Dipanggil Bareskrim Pekan Depan

- Kamis, 5 November 2020 | 10:54 WIB
Petinggi KAMI Ahmad Yani. (Istimewa)
Petinggi KAMI Ahmad Yani. (Istimewa)

Penyidik Bareskrim Polri kembali merencanakan pemanggilan terhadap Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani setelah dirinya mangkir pada panggilan sebelumnya. Rencananya pemanggilan pemeriksaan itu akan berlangsung pekan depan.

"Direncanakan Minggu depan untuk dipanggil ulang," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Kamis (5/11/2020)

Sayangnya Awi tidak membeberkan dengan detail kapan waktu pemanggilan itu berlangsung. Dia hanya menyebut penjadwalan pemeriksaan berlangsung pekan depan.

"Untuk hari dan tanggalnya nanti kita akan sama-sama tunggu," beber Awi.

Seperti diketahui, Polri menangkap sejumlah anggota hingga petinggi KAMI terkait insiden demo Omnibus Law yang berujung ricuh. Mereka diamankan dengan tuduhan menyampaikan pesan atau berita berisi nada provokasi terhadap.

Mereka yang diamankan polisi diantaranya Khairi Amri (KA), Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), Anton Permana (AP), Juliana (JG), Novita Zahara (NZ), Wahyu Rasasi Putri (WRP), Kingkin Anida (KA). Ada pula satu tersangka bernama Deddy Wahyudi (DW) yang merupakan admin Twitter @podoradong yang ikut diciduk pihak kepolisian.

Peran-peran dari para tersangka berbeda-beda, ada yang menyampaikan pesan berbagai ajakan untuk melakukan aksi penjarahan seperti tahun 98 lalu, ada yang menyebar hoaks hingga mengumpulkan dana untuk massa pendemo. Akibat aksi mereka ini, Polri berpandangan dampak aksi mereka membuat kericuhan demo Omnibus Law terjadi.

Dalam kaitannya dengan Ahmad Yani, Polri sempat memanggil Ahmad Yani untuk diperiksa dalam rentetan kasus ini namun, Ahmad Yani tidak memenuhi panggilan polisi karena merasa belum menerima surat panggilan dan merasa tidak mengerti maksut dari panggilan itu. Ahmad Yani sejatinya diperiksa dalam pengembangan dari tersangka Deklarator KAMI Anton Permana.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X