Ketika Polri "Preteli" FPI di Kasus Kerumunan Sejak Kepulangan HRS

- Jumat, 11 Desember 2020 | 11:32 WIB
Kerumunan Massa FPI bersama HRS. (REUTERS).
Kerumunan Massa FPI bersama HRS. (REUTERS).

Polda Metro Jaya seolah sedang 'mempreteli' Front Pembela Islam (FPI). Hal itu terlihat dari penetapan status tersangka terhadap Ketua FPI bahkan pimpinan tertinggi FPI di kasus hajatan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab (HRS/MRS).

Dari hasil peliputan Indozone beberapa waktu ini, nampaknya Polri tidak main-main dan seolah tidak takut dengan ormas Islam FPI. Terbukti dengan adanya penetapan status tersangka terhadap para petinggi dari FPI bahkan penetapan tersangka ke HRS sendiri.

Polri memang membidik kasus kerumunan besar yang terjadi pasca kepulangan HRS ke Tanah Air. Berikut perjalanan kasus kerumunan hingga penetapan status tersangka terhadap para petinggi FPI yang dihimpun Indozone, Jumat (11/12/2020)

1. Kerumunan di Bandara Soekarno Hatta saat HRS tiba di Tanah Air.

-
Habib Rizieq Shihab (HRS) beserta keluarga tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Kerumunan terjadi hingga menyebabkan kemacetan di area Bandara Soekarno Hatta pada 10 November 2020 saat kepulangan HRS ke Indonesia. Kala itu simpatisan HRS berbondong-bondong datang untuk menyambut kedatangan HRS.

Polri awalnya seolah menutup mata dalam kasus keramaian ini. Tidak ada juga laporan polisi terkait kasus kerumunan di Bandara Soetta.

2. Kerumunan acara pernikahan putri HRS di Petamburan, Jakarta Pusat hingga penetapan tersangka dan pencekalan.

-
Kerumunan massa pendukung HRS. (ANTARA)

Kasus kerumunan selanjutnya yakni acara pernikahan putri HRS yang berlangsung di Petamburan. Massa memadati area acara hajatan tersebut bahkan Irjen Nana Sudjana dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Metro Jaya karena dinilai tidak bisa tegas menerapkan protokol kesehatan.

Pasca adanya acara itu, Polri mulai melakukan penyelidikan bahkan memanggil pejabat terkait mulai dari tingkat RT hingga Gubernur DKI Jakarta untuk diperiksa dalam kasus ini. Setelah pemeriksaan dirasa cukup, Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus itu ke penyidikan.

Baca Juga: Jadi Tersangka, FPI Sebut Rizieq Shihab Tetap Tenang

Tak lama berselang, tepat pada satu bulan tibanya HRS di Indonesia, Polda Metro Jaya menetapkan HRS sebagai tersangka. Bahkan ada lima tersangka lainnya yang mereka juga tergabung dalam FPI.

Keenam tersangka itu antara lain Pimpinan FPI HRS, Ketua Umum FPI Sobri Lubis, Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi, Habib Idrus hingga Panglima FPI Maman Suryadi. Penetapan status tersangka ini seolah menunjukan jika Polri memiliki taring dan tak takut dengan FPI.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran sendiri menyebut jika pihaknya akan menangkap para tersangka. Penangkapan itu juga berlaku terhadap pentolan FPI Habib Rizieq.

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Saya ulangi, terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Irjen Fadil dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020)

Dalam kesempatan yang sama, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut para tersangka sudah dilakukan pencekalan oleh Polda Metro Jaya. Pencekalan dilakukan selama 20 hari ke depan.

"Penyidik membuat surat pencekalan yang pertama terhadap Muhammad Rizieq Shihab ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham selama 20 hari," kata Irjen Argo.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X