Viral Video Vokalis Band Dikeroyok Sekuriti Kafe, Lima Orang Tersangka Diamankan

- Senin, 14 Desember 2020 | 22:43 WIB
Cuplikan video saat vokalis band yang dikeroyok lima orang sekuriti. (photo/Instagram/@warung_jurnalis)
Cuplikan video saat vokalis band yang dikeroyok lima orang sekuriti. (photo/Instagram/@warung_jurnalis)

Belakangan ini viral sebuah video pengeroyokan para sekuriti terhadap vokalis band. Pengeroyokan diketahui dilakukan oleh para sekuriti Tifanny Club, di Jalan raya Alternatif Cibubur, Jatisampurna, Kota Bekasi.

Terlihat pada unggahan video rekaman cctv di Instagram warung jurnalis, video tersebut pertama kali viral di sosmed dengan judulnya, ‘oknum security Tiffaney yang berada di Plaza Cibubur, Kecamatan Jatisampurna, melakukan pengeroyokan terhadap vokalis grup band, Minggu (6/12/2020).

Hal tersebut terjadi pada pukul 00.30, saat korban berinsial RH (27) bersama bandnya sedang mengisi acara di kafe tersebut.

Ketika sedang tampil, RH beraksi dengan naik ke atas sound system yang ada di panggung. Awal mula aksi para tersangka ini lantaran kesal dengan aksi korban yang saat performance hingga naik-naik sound sistem yang besar.

Baca juga: Subhanallah! Wanita Bercadar Ini Masuk Majalah Forbes Asia's 100 Digital Stars

Namun, setelah ditegur, korban dan beberapa orang lainnya malah mengulangi hal yang sama. Dari situ, setelah performance itu korban pun dihadang dipintu keluar.

Dalam pertemuan itulah, cekcok antara sekuriti dan korban terjadi. Cekcok tersebut berujung pada aksi pemukulan yang diduga dilakukan lima sekuriti kepada korban. 

Pihak sekuriti yang emosi pun menyerang korban dengan cara memukul korban secara bersama-sama.

Korban mengalami luka lebam di wajah akibat aksi pengeroyokan itu. Vokalis yang menjadi korban pun melaporkan kasusnya dan langsung ditindaklanjuti hingga akhirnya diamankan lima orang itu ke Polsek, serta ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Kelima tersangka itu dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan secara bersama sama - sama dengan ancaman lima tahun enam bulan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X