Karena Cerita 'Mimpi Bertemu Rasulullah', Haikal Hassan Dilaporkan ke Polisi

- Rabu, 16 Desember 2020 | 08:30 WIB
Haikal Hassan saat memberikan kata sambutan. (Youtube/Front TV)
Haikal Hassan saat memberikan kata sambutan. (Youtube/Front TV)

Sekjen Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Haikal Hassan dipolisikan dengan tudingan menyebarkan berita bohong. Kasusnya bermula saat Haikal bercerita saat proses pemakaman sejumlah laskar FPI yang isi ceritanya menyebut dirinya bertemu Rasulullah SAW.

"Iya betul, saya yang melaporkan," kata pelapor Haikal Hassan, Husein Shihab saat dihubungi Indozone, Rabu (16/12/2020)

Husein mengatakan cerita Haikal terjadi pada saat pemakaman laskar FPI yang tewas pasca baku tembak dengan anggota Polda Metro Jaya. Cerita itu kemudian viral di lini massa setelah diunggah oleh salah satu akun medsos.

"Ya itu ceramah Haikal Hassan yang terjadi saat pemakaman lima orang yang diduga melakukan baku tembak dengan aparat Kepolisian di Km 50 yang kemudian viral disebarkan oleh pemilik akun Twitter @wattisoemarsono," ungkap Husein.

Baca Juga: KPK Konfirmasi MJS Soal Bukti Uang Rp14,5 Miliar Kasus Suap Bansos

Dia menyebut pelaporan yang dia lakukan merupakan hak dari setiap warga negara yang melaporkan adanya berita bohong. Menurutnya, cerita Haikal cukup berbahaya dan diklaimnya bisa menggiring opini masyarakat.

"Bagi saya ceramah Haikal Hassan itu berbahaya jika dikonsumsi masyarakat awam soal mimpi Rasulullah karena dalam ceramah HH menurut saya cenderung menggiring opini bahwa melawan negara itu bisa mati syahid dan dengan membawa nama Rasulullah seakan-akan Rasul mengamini tindakan mereka yang melakukan baku tembak dengan pihak kepolisian," kata Husein.

"Mending kita cegah dengan cara bikin laporan walau nanti saya akan minta ke para ulama untuk memberi pendapat agar masyarakat tidak disesatkan dengan ceramah tersebut," sambungnya.

Laporan polisi itu tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Pelapor dalam laporan polisi ini yakni Husein sendiri dan terlapor Haikal Hassan serta pemilik akun @wattisoemarsono.

Untuk pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahub 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana menyebarkan berita bohong menyebabkan keonaran dan rasa kebencian.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X