KPK Kembali Panggil Dwina Michaella, Putri Setya Novanto

- Rabu, 28 Agustus 2019 | 11:38 WIB
Putri Setya Novanto, Dwina Michaella. (Antara/Hafidz Mubarak A)
Putri Setya Novanto, Dwina Michaella. (Antara/Hafidz Mubarak A)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dwina Michaella, anak dari terpidana kasus korupsi KTP elektronik (KTP-e) Setya Novanto, Rabu (28/8).

Dwina dipanggil sebagai saksi untuk tersangka baru, yaitu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS). Dia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP-e.

"Dijadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera Dwina Michaella sebagai saksi untuk tersangka PLS," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Ini bukan pertama kalinya KPK meminta keterangan dari Dwina terkait kasus ini. Pada 28 Maret 2018, KPK juga pernah memanggil Dwina sebagai saksi untuk Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung yang kini sudah jadi terpidana.

Empat Tersangka Baru

Sebelumnya KPK mengumumkan empat tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan KTP-e pada 14 Agustus 2019. 

Selain Paulus Tannos, tersangka baru lainnya adalah anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani, Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya. 

-
Putri Setya Novanto, Dwina Michaella. (Antara/Hafidz Mubarak A)

Lalu Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-e atau PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan dugaan keterlibatan keempat tersangka ini berdasarkan pengembangan proses penyidikan. "KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Saut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X