Nyambi Jualan Ganja, Sopir Angkutan Umum Diamankan Polisi

- Jumat, 30 Agustus 2019 | 18:50 WIB
Ilustrasi ganja. (Antara/Aji Styawan)
Ilustrasi ganja. (Antara/Aji Styawan)

Sopir angkutan umum diamankan petugas Kepolisian Sektor Curup, Polres Rejang Lebong, Bengkulu.

Tersangka yang bernama Sayuti (60) merupakan warga Desa Sinar Gunung, Kecamatan Sindang Dataran. Ia diduga menjual ganja di wilayah itu.

"Tersangka ini kami amankan pada Kamis (29/8) sekitar pukul 10.00 WIB, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti empat paket ganja kering siap edar yang dibungkus kertas koran terdiri dari tiga paket ukuran kecil dan satu paket sedang," kata Kapolsek Curup Iptu Untoro, di Polsek Curup, Jumat (30/8).

Lebih jauh ia menerangkan, Sayuti ditangkap berkat informasi masyarakat mengenai  adanya minibus bernomor polisi BD 9245 KA dari Desa Sinar Gunung menuju Kota Curup yang dikemudikan tersangka dengan membawa muatan ganja.

"Informasi tersebut kami kembangkan dan lakukan pengejaran. Tersangka berhasil disergap di kawasan Pasar Atas Curup. Bersama warga sebagai saksi, kami kemudian menggeledah mobil tersangka dan ditemukan barang bukti ganja," katanya.

Ia melnajutkan, ganja tersebut ditemukan dalam kantong plastik yang disimpan di bawah jok mobil. Semula, tersangka mengatakan isinya hanya pakaian. Namun, setelah dibuka oleh petugas, isinya empat paket ganja.

Kendati berkelit jika ganja tersebut bukan miliknya, petugas tetap menggelandang Sayuti beserta barang bukti empat paket ganja dan mobil yang dikendarainya, ke Polsek Curup untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X