Menteri Keuangan Usulkan Iuran BPJS Kesehatan Naik 2 Kali Lipat

- Selasa, 27 Agustus 2019 | 22:24 WIB
(photo/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
(photo/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati mengusulkan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri kelas satu naik dua kali lipat, dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu.

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Gabungan Komisi XI dan IX DPR di Jakarta, Selasa.

Sri Mulyani mengaku usulan ini lebih tinggi dibandingkan usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Menurutnya, kenaikan iuran menjadi 2 kali lipat itu diperlukan untuk menambal defisit keuangan BPJS Kesehatan yang pada tahun ini diperkirakan membengkak hingga Rp 32,8 triliun.

Selain untuk peserta mandiri kelas 1, dia juga mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas dua dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu.

"Untuk 2020 kami usulkan kelas 2 dan kelas 1 jumlah yang diusulkan oleh DJSN perlu dinaikkan," kata Sri Mulyani.

Adapun untuk peserta mandiri kelas tiga BPJS Kesehatan, Sri Mulyani sependapat dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk menaikkan iuran dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu.

Dalam usulannya kepada pemerintah, DJSN semula mengusulkan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan untuk kelas satu naik menjadi Rp 120 ribu. Sedangkan untuk kelas dua diusulkan naik dari Rp 55 ribu menjadi Rp 80 ribu.

Adapun kenaikan iuran peserta secara umum itu diusulkan untuk berlaku pada Januari 2020.

Selain itu, Sri Mulyani juga menyetujui usulan DJSN soal kenaikan iuran Penerima Bantuan Iuran atau masyarakat miskin yang dibayarkan pemerintah dari Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu.

Dia bahkan mengusulkan kenaikan iuran khusus itu berlaku mulai bulan Agustus 2019.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X