Terpidana Hukuman Kebiri Divonis 8 Tahun dalam Perkara Lain

- Kamis, 29 Agustus 2019 | 10:04 WIB
ANTARA/Hanif Nashrullah
ANTARA/Hanif Nashrullah

Terpidana kasus pencabulan Muhammad Aris, pemuda asal Desa Sooko, Kabupaten Mojokerto dijatuhi hukuman tambahan kebiri kimia belum lama ini. Dia juga divonis hukuman 8 tahun penjara dalam perkara serupa lainnya. Hal ini disampaikan pejabat di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Timur, Asep Maryono mengatakan perkara yang membuat pemuda 21 tahun divonis 8 tahun itu ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejar) Kota Mojokerto, dan korbannya seorang bocah.

"Kalau yang divonis hukuman tambahan kebiri kimia kan ditangani Kejari Kabupaten Mojokerto, dengan hukuman pokoknya 12 tahun penjara," katanya di Gedung Empire Palace Surabaya, Rabu (28/8), seperti dikutip Antara.

Menurut Asep, dengan dua perkara yang telah diputus pengadilan, Aris akan menjalani hukuman pidana pokok seluruhnya selama 20 tahun. "Hanya saja dalam perkara terakhir yang divonis 8 tahun masih belum berkekuatan hukum tetap, karena terpidana masih mengajukan banding," kata dia.

Asep memastikan hukuman tambahan kebiri kimia akan dieksekusi setelah terpidana menjalankan seluruh hukuman pokok selama 20 tahun tersebut.

Hukuman tambahan kebiri kimia diputuskan oleh Pengadilan Negeri Mojokerto, yang diperkuat oleh putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya karena Aris dinyatakan terbukti bersalah mencabuli sembilan orang korban yang masih berusia anak-anak. Selain diganjar hukuman tambahan kebiri kimia, Aris dipidana penjara 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Asep mengatakan untuk eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap terpidana Aris masih menunggu petunjuk teknis yang saat ini sedang dikoordinasikan dengan pimpinan di Kejaksaan Agung. "Untuk membuat juknis ini salah satunya masih menunggu Peraturan Pemerintah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X