Iuran BPJS Kesehatan Naik, DPR Panggil Kementerian Kesehatan

- Sabtu, 2 November 2019 | 16:41 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati (berdiri). (Instagram/@kurniasihmufidayati.id)
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati (berdiri). (Instagram/@kurniasihmufidayati.id)

Komisi IX DPR RI bakal memanggil Kementerian Kesehatan dalam rapat dengar pendapat terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pihak BPJS Kesehatan juga diundang untuk hadir dalam rapat dengar pendapat yang akan digelar Selasa (5/11) tersebut. 

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kurniasih Mufidayati mengatakan, rapat dengar pendapat ini untuk menjawab keresahan masyarakat atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Insya Allah selasa depan, rapat. Jadi kita akan dengarkan dari Kementerian Kesehatan, BPJS dan semuanya," kata Kurniasih dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (2/11).

Mufida menerangkan, hasil rapat dengar pendapat diharapkan dapat mencari akar permasalahan BPJS Kesehatan karena hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak.

Termasuk, apakah dengan menaikkan iuran itu dapat menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada.

DPR mencatat sejumlah persoalan yang mencuat. Di antara lain pelayanan, kualitas, dan pemborosan yang terlihat selama ini.

Dari berbagai persoalan itu nanti akan diurai untuk mencari solusi mengenai tata kelola ulang manajemen BPJS Kesehatan. Tentunya dengan harapan dibatalkannya kenaikan iuran.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo resmi menaikkan iuran BPJS setelah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 soal Jaminan Kesehatan. Iuran baru ini kabarnya akan berlaku mulai Januari 2020. (MA)

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X