Siang Ini MKD Panggil Sekjen DPR, Buntut Ketua IPW Gak Boleh Masuk Lewat Gerbang Depan 

- Selasa, 27 September 2022 | 11:45 WIB
Wakil Ketua MKD Habiburokhman (tengah). (INDOZONE/Harits Tryan)
Wakil Ketua MKD Habiburokhman (tengah). (INDOZONE/Harits Tryan)

Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar. Ini adalah buntut dari peristiwa petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR yang melarang masuk Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

“Dan kami hari ini juga mengundang Sekjen DPR, pak Indra jam 13.00 WIB, supaya juga mencari solusi evaluasi,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Gedung DPR pasalnya dianggap sebagai rumah rakyat, sehingga sebaiknya lebih terbuka bagi yang ingin berkunjung. Meskipun, mesti mengikuti protokol keamanan yang berlaku.

“Intinya DPR ini kan rumah rakyat, kita sangat terbuka. Walaupun memang tentu ada protokol keamanan,” tegas dia.

Selain itu selaku pimpinam MKD DPR, pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada Sugeng karena tidak bisa masuk ke DPR melalui gerbang depan. MKD juga sudah menegur keras Pamdal yang melarang tersebut.

Baca Juga: AKBP Raindra, Eks Kasubdit Kamneg Polda Metro Jalani Sidang Etik Kasus Ferdy Sambo

“Kami sudah langsung tegur keras pamdal, pak Sugeng,” tandasnya.

Diskriminasi Keamanan DPR

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, batal memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Senin (26/9/2022). Alasanya karena dirinya menganggap ada diskriminasi yang dilakukan oleh pihak keamanan DPR.

Sugeng sedianya bakal hadir memenuhi undangan dari MKD DPR, guna memberikan keterangan terkait memeriksa laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota dewan, terkait penggunaan private jet oleh Brigjen Hendra Kurniawan ketika mendatangi rumah Keluarga Brigadir J di Jambi.

Hanya saja, Sugeng menceritakan kalau dirinya dilarang memasuki gedung DPR melalui gerbang depan yang berada di Jl. Gatot Soeboroto. Alasannya gerbang itu diperuntukkan bagi anggota Dewan saja, dan tamu harus melewati gerbang belakang yang ada di Jl. Gelora.

Baca Juga: Hari Ini Buruh-Mahasiswa Demo BBM Lagi di DPR, Ribuan Personel TNI-Polri Dikerahkan

“Tapi, saat memasuki pintu depan Gedung DPR, dihalangi oleh Pamdal dan dilarang masuk karena ada perintah dari Ketua DPR dan Sekjen DPR bahwa tamu harus lewat pintu belakang,” tuturnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X