Menaker Klaim Perppu Cipta Kerja sudah Serap Aspirasi Semua Pihak

- Minggu, 8 Januari 2023 | 22:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziya. (ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan)
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziya. (ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa pemerintah sudah menyerap aspirasi dari berbagai pihak di dalam merumuskan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).

"Sebelum kita mengeluarkan Perppu, pemerintah khususnya Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan sosialisasi dan serap aspirasi di berbagai kabupaten/kota," kata Ida sebagaimana disadur dari Antara, Minggu (8/1/2023).

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Bisa Tangkal Krisis Ekonomi dan Resesi, Begini Penjelasannya

Ia menyebut bahwa sosialisasi yang dilakukan secara terbuka dan telah melalui proses panjang di berbagai daerah di Indonesia itu melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) terkait.

Termasuk, kata Ida, turut mengundang pihak pengusaha maupun serikat pekerja atau buruh guna mempertemukan kepentingan kedua belah pihak tersebut.

"Apakah itu teman Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), apakah itu teman serikat buruh. Kita juga datang di perguruan tinggi, kita juga meminta lembaga independen melakukan kajian terhadap Undang-Undang Cipta Kerja," tegasnya.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Atur Libur 1 Hari, Partai Buruh Meradang

Dari hasil sosialisasi tersebut, kata dia, pihaknya kemudian melakukan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2021 lalu.

"Dari hasil serap aspirasi, sosialisasi itulah kemudian kita pemerintah merumuskan perbaikan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2022," tuturnya.

Untuk itu, Ida mengatakan seluruh pihak harus menaati Perppu Ciptaker yang akan disampaikan kepada DPR untuk disetujui menjadi undang-undang.

"Ini kan undang-undang itu mengikat kepada seluruh warga negara, Perppu kemudian nanti akan disetujui oleh DPR, maka undang-undang itu adalah mengikat kepada seluruh bangsa," imbuhnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X