DPR Bakal Pantau Proses Pembebasan 60 PMI yang Disekap di Kamboja

- Sabtu, 30 Juli 2022 | 18:50 WIB
Ilustrasi penyekapan. (Freepik)
Ilustrasi penyekapan. (Freepik)

Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani, menyatakan pihaknya terus memantau perkembangan terkini terhadap 60 pekerja migran Indonesia (PMI) yang disekap di Kamboja. Termasuk juga terhadap proses pembebasan yang sekarang sedang dilakukan oleh pihak terkait, agar bisa berjalan dengan lancar.

"Update kami terakhir dengan Kemlu yang aktif berkomunikasi dengan Menlu Kamboja sejak kasus ini muncul, hari ini Kepala Polisi Kamboja mengirim tim khusus ke Shihanoukville, lokasi 60 WNI kita berada. Intinya kita dorong agar proses pembebasan 60 WNI ini dilakukan dengan cermat dan cepat," kata Christina kepada Indozone, Sabtu (30/7/2022).

"Kita tentu berharap agar upaya pembebasan yang saat ini sedang diupayakan bisa berlangsung aman dan lancar. Kemlu melalui bantuan kepolisian kita saya rasa sangat aktif melaporkan perkembangan mereka yang sejauh ini dalam kondisi baik dan diupayakan melalui Polisi Kamboja agar bisa segera dipulangkan," sambung Christina.

Menurut dia, dari kasus ini masyarakat perlu lebih hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan kerja. Termasuk iklan-iklan layanan kerja yang rupanya punya motif lain.

Sebab, sambung Christina, 60 WNI yang kini sedang dalam peyekapan di Kamboja merupakan korban sindikat perdagangan orang melalui penipuan bekerja pada salah satu perusahaan investasi bodong.

"Ini masyarakat harus sadar betul, sehingga tidak mudah tergiur oleh tawaran-tawaran tersebut. Pelajari secara baik dan kenali modus-modusnya. Jika ragu-ragu maka bertanyalah pada institusi resmi pemerintah," tegas dia.

Baca Juga: 60 WNI Disandera di Kamboja, DPR Sarankan Ini ke Pemerintah

Selain itu, Christina juga menghimbau agar kasus ini menjadi catatan serius bagi upaya pemberantasan praktik mafia pengiriman PMI ilegal ke luar negeri, yang masih saja terjadi.

Presiden, tutur Christina, memiliki komitmen untuk memberi perhatian pada perlindungan WNI, termasuk manajemen PMI mulai dari pemberangkatan, agar melalui jalur-jalur formal.

"Kasus ini harus diikuti dengan upaya serius menindak tegas agen-agen ilegal pengiriman PMI keluar negeri. Masyarakat perlu tahu dan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan dengan mendaftar melalui agen atau perusahaan resmi dan hindari jalur bekerja secara ilegal," pungkas Christina.

60 Orang Disekap

Mabes Polri membeberkan data terakhir terkait warga negara indonesia (WNI) yang disekap di Kamboja. Bukan 53 orang, melainkan jumlahnya sebanyak 60 orang.

"Data terakhir menunjukkan bahwa warga negara Indonesia yang disekap bukan sejumlah 53 Orang namun, bertambah menjadi 60 orang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).

Ke-60 orang tersebut disebut Ramadhan saat ini berada di wilayah Phum 1, Preah Sihanouk. Atase Polri disebutnya saat ini juga sedang melakukan koordinasi terkait hal ini.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X