KPK Jebloskan Eks Hakim Itong Isnaeni ke Lapas Surabaya

- Kamis, 2 Februari 2023 | 08:24 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Surabaya, Rabu (1/2/2023) kemarin. 

"Hari Rabu (1/2), Jaksa Eksekutor Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Surabaya yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Itong Isnaini Hidayat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya dikutip Kamis (2/2/2023), 

Baca Juga: Hakim yang Kena OTT KPK di PN Surabaya Terkait Suap Penanganan Perkara

Itong Isnaeni akan menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Dia juga didenda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan terkait kasus suap pengurusan perkara di PN Surabaya

"Kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 390 juta," tegas Ali.

Baca Juga: Lukas Enembe Tagih Janji Ketua KPK Firli Bahuri, soal Apa Nih?

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Itong Isnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah menerima suap. 

Adapun, suap yang diterima Itong Isnaeni berkaitan dengan pengurusan perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (PT SGP) yang saat itu sedang berproses di PN Surabaya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X