Polres Jakbar Bongkar Kasus Investasi Alkes Fiktif, Kerugian Korban Capai Rp65 M!

- Rabu, 8 Juni 2022 | 16:36 WIB
Polisi membongkar investasi bodong alat kesehatan. (Dok Humas Polres Jakbar)
Polisi membongkar investasi bodong alat kesehatan. (Dok Humas Polres Jakbar)

Jajaran Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar kasus investasi alat kesehatan (alkes) dengan enam tersangka. Dalam kasus ini, polisi menyebut korban dirugikan hingga Rp 65 miliar.

Kasus ini tersendiri terbongkar setelah polisi mendapat laporan pada awal tahun ini. Melalui proses penyidikan yang panjang, polisi akhirnya menangkap enam orang tersangka dalam kasus ini.

"Kami telah memeriksa sejumlah saksi baik saksi korban maupun perbankan maupun saksi-saksi yang lain termasuk dari BNPB dan Kemenkes sudah kita mintai keterangan. Tersangka kita sudah amankan enam orang," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (8/6/2022).

Keenam tersangka antara lain berinisial YF, WA, M, REP, SK dan AS. Sindikat ini beraksi dengan cara menawarkan investasi alkes dengan keuntungan besar padahal investasi ini merupakan investasi fiktif.

"Awalnya bulan September masih berjalan. September, Oktober sampai Desember. Setiap bulannya profit keuntungan 10 persen kepada korban. Setelah bulan Desember, profit ini terhenti, tidak ada pembagian lagi keuntungan sehingga ada pihak melaporkan ke Polres Jakbar terkait adanya investasi fiktif suntik modal alat kesehatan," beber Pasma.

Baca Juga: Cara Kerja Sindikat Investasi Alkes Rugikan Rp503 M: Catut Nama Kemkes-Kemhan

Singkat cerita, setidaknya ada puluhan orang menjadi korban dalam investasi bodong tersebut. Total kerugian para korban mencapai Rp 65 miliar.

"Untuk total investasi fiktif ini ada 37 korban investor dan total kerugian di Polres Metro Jakarta Barat sebesar Rp22 miliiar, namun kami dapat informasi korban lain sudah melaporkan di Polda Jawa Barat ada kerugiannya Rp11 miliar, Polda Metro Jaya Rp 2 milliar, Renakta unit 3 Polda Metro Jaya ini kerugiannya Rp3 milliar, di unit 1 Cyber Polda Metro Jaya kerugiannya 17 Milliar, serta di Polres Depok jadi total ada 43 Miliiar," kata Pasma.

"Kalau dengan kerugian yang ada di kita Rp22 di tambah Rp43 miliar, jadi total Rp65 miliar," sambungnya.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP. Para tersangka terancam hukuman hingga empat tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X