Sering Bermesraan dengan Istri, Pria Ini Tewas Dibantai Lelaki Penyuka Sesama Jenis

- Kamis, 9 Juni 2022 | 08:18 WIB
Ilustrasi pembunuhan. (INDOZONE)
Ilustrasi pembunuhan. (INDOZONE)

Seorang pria berinisial MDH (44) harus berurusan dengan pihak kepolisian usai membunuh pria dan membuang jasadnya di Sungai Bango, Malang, Jawa Timur. Aksi pelaku rupanya didasari rasa cemburu karena korban kerap mengumbar kemesraanya bersama istrinya.

Kasus ini bermula dengan hebohnya penemuan jasad korban di Sungai Bango, Jalan Simpang teluk Bayur, Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada Februari 2022 yang lalu. Polisi kemudian melakukan penyidikan hingga berhasil menangkap pelaku pembunuhan.

"Dari pengungkapan kasus penemuan mayat yang terjadi pada bulan Februari lalu, kita berhasil mengamankan tersangka pada 4 Juni 2022 malam sekitar pukul 22.00 WIB," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).

Dari hasil pendalaman terhadap tersangka, rupanya tersangka memiliki penyimpangan seksual karena menyukai sesama jenis. Pelaku merasa cemburu dengan korban dan istri korban.

Baca juga: Pintarnya Bilqis Anak Ayu Ting Ting Ngomong Bahasa Inggris sama Bule, Enji Kena Sentil

"Tersangka ini memiliki penyimpangan seksual, yakni penyuka sesama jenis. Tersangka cemburu terhadap korban yang selalu mengumbar kemesraan dengan istrinya dan tersangka juga memiliki motif ingin menguasai motor Yamaha Mio warna merah milik korban," beber Budi.

Aksi pembunuhan ini sudah direncanakan pelaku. Saat korban sudah dalam keadaan mabuk, pelaku membawa korban ke TKP untuk dibunuh dengan cara ditenggelamkan ke sungai.

"MDH melakukan aksinya dengan cara menarik kedua kaki korban ke arah aliran sungai yang berarus sangat deras kemudian ditenggelamkan hingga akhirnya terhanyut. Tersangka begitu cerdik saat kembali ke kosnya ia kemudian melepas plat nomor tersebut agar tidak diketahui orang lain," kata Budi.

Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X