Hendra Kurniawan Akui Perintahkan Anak Buah Amankan CCTV Rumah Dinas Sambo

- Kamis, 1 Desember 2022 | 19:02 WIB
Hendra Kurniawan (tengah), berjalan untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (ANTARA/Henry Purba)
Hendra Kurniawan (tengah), berjalan untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (ANTARA/Henry Purba)

Terdakwa kasus obstruction of justice Hendra Kurniawan mengakui bahwa ia memerintahkan anak buahnya untuk mengamankan CCTV yang menjadi bukti dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo

Hendra berujar pernah menyampaikan hal itu saat diperiksa Tim Khusus (Timsus) Polri. Saat itu, Hendra diperiksa oleh anggota Timsus Polri bernama Agus Saripul Hidayat yang hari ini dihadirkan jaksa dalam persidangan. 

"Kemudian betul mengamankan CCTV?' 'Betul' 'Bagaimana bentuknya?' 'Screening' 'Screening itu apa?' 'Mendeteksi, menyeleksi'," ungkap Hendra menirukan percakapan ketika diperiksa oleh Agus usai peristiwa penembakan Yosua, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022). 

Selain itu, Hendra juga mengakui pergi ke Jambi untuk menemui keluarga almarhum Yosua. Dia menyebut, hal tersebut adalah perintah Sambo. 

Dia menjelaskan, seluruh jawabannya ketika itu ditulis dalam sebuah kertas yang kemudian ditandatangani. Adapun pemeriksaan dilakukan pada Senin, 8 Agustus 2022. 

Baca Juga: Pengacara Sebut Ada Relasi Kuasa Sehingga Baiquni Jalankan Perintah Ferdy Sambo

Dalam sidang kali ini, Hendra turut mempertanyakan alasan Timsus Polri melakukan penahanan kepada dirinya di penempatan khusus atau patsus. 

"Jadi, ketika saya diperiksa pun sudah tanggal 8 Agustus, saya diperiksa langsung saya patsus. Saya bingung saya di-patsus alat bukti apa?" imbuhnya. 

Diketahui, duduk sebagai terdakwa dalam sidang hari ini, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang didakwa melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Yosua. 

Baca Juga: Pengakuan Bharada E dalam Eksekusi Brigadir J: Saya Tutup Mata saat Tembakan Pertama

Dalam surat dakwaan disebutkan, Hendra memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar Rumah Dinas Sambo yang merupakan TKP dugaan pembunuhan berencana Yosua. Hal itu dilakukan Hendra menindaklanjuti perintah Ferdy Sambo

Sementara itu, Agus Nurpatria disebut telah memerintahkan anggotanya untuk mengambil CCTV yang memuat informasi krusial tanpa dilengkapi surat tugas maupun berita acara penyitaan.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X