INDOZONE.ID - Terdakwa Putri Candrawathi membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan delapan tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam pleidoinya, Putri menceritakan perjalanan cintanya dengan sang suami, Ferdy Sambo. Dia menuturkan, cerita cinta dengan Sambo diawali saat kali pertama bertemu di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Sejak awal pertemuan itu, kata Putri, dirinya berinteraksi sebagai teman sekolah dan saling bertukar canda tawa.
“Dalam usia belasan tahun, saat Saya sekolah di SMP Negeri 6 Makassar, Tuhan mempertemukan Saya dengan Bapak Ferdy Sambo yang saat itu, sewajarnya siswa SMP, Kami berinteraksi sebagai teman sekolah, belajar bersama, bermain dan bersenda gurau,” kata Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Baca Juga: Sidang Pleidoi, Kuat Ma’ruf Curhat Dituduh Selingkuh dengan Putri Candrawathi
Seiring berjalannya waktu, Putri berpisah dengan Sambo lantaran harus melanjutkan jenjang pendidikan di sekolah yang berbeda. Akan tetapi, kata Putri, komunikasi dengan Sambo tak pernah putus.
“Kemudian, saya melanjutkan sekolah di SMA yang berbeda. Sekalipun demikian, Kami tetap menjalin komunikasi dengan baik,” tuturnya.
Baca Juga: Seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Terdiam Usai Dituntut 8 Tahun Penjara
Putri kemudian kembali dipertemukan Sambo hingga akhirnya saling mengucap janji setia dalam jalinan pernikahan pada tanggal 7 Juli 2000.
“Selanjutnya Bapak Ferdy Sambo menjalani pendidikan di akademi kepolisian Semarang hingga kemudian kami dipertemukan kembali disatukan dengan mengucap janji setia dalam pernikahan di pelataran gereja pada tanggal 7 Juli 2000,” ungkapnya.
Putri mengaku sangat bersyukur dan bahagia memilih Sambo sebagai suami. Sekalipun saat itu Sambo masih berpangkat Iptu.
“Saat itu, Suami saya masih menjalankan tugasnya di Polres Jakarta Timur. Sejak saat itu, saya memasuki hidup baru sebagai seorang istri Polisi, seorang Bhayangkari,” ucapnya.
Menjadi istri Polisi, kata Putri, mengajarkannya untuk senantiasa menjalankan multi peran dan tanggung jawab, baik kepada keluarga dan juga organisasi Bhayangkari secara seimbang.
“Saya belajar tentang bagaimana istri harus mendampingi suami dan mendapat bimbingan dan pengalaman dari para senior di Bhayangkari,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun tuntutan tersebut lebih rendah dari Ferdy Sambo, yaitu penjara seumur hidup.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).