Klarifikasi soal Pelantikan Sekda, Marullah: Gubernur Tak Langkahi Kewenangan Presiden

- Selasa, 19 Juli 2022 | 16:08 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan Presiden Jokowi (kanan). (ANTARA/Sigit Kurniawan)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan Presiden Jokowi (kanan). (ANTARA/Sigit Kurniawan)

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali angkat bicara terkait pelantikan Penjabat (Pj) Sekda dikarenakan sedang menjadi Petugas Haji Daerah selama 37 hari ke depan, yakni dari 16 Juni hingga 5 Agustus 2022.

Marullah menjelaskan bahwa dirinya memutuskan untuk kembali ke tanah air lebih cepat dari yang dijadwalkan. Namun, tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Pemprov DKI.

“Saya memang memutuskan pulang ke tanah air lebih cepat daripada jadwal semula yaitu 5 Agustus 2022. Saya baru mengabarkan kepulangan sesudah tiba di Jakarta,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/7/2022).

Pasalnya, menurut Marullah, pelantikan Pj Sekda DKI yang hendak dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018.

Pada peraturan itu, Sekda yang mendapatkan penugasan dan berakibat tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 hari kerja dan kurang dari 6 bulan, maka Gubernur mengangkat Penjabat Sekretaris Daerah untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: Riza Patria Bela Anies Usai Gagal Lantik Pj Sekda DKI: Ada Miskom, Sudah Diluruskan

“Oleh karena saya sudah kembali aktif, maka tidak diperlukan lagi Pj, maka pelantikan ditiadakan,” ungkap Marullah.

Kemudian, atas dasar Nota Dinas Kepala BKD DKI Jakarta, Anies bersurat kepada Mendagri dengan Nomor 344/OT.01 tanggal 28 Juni 2022 perihal Permohonan Persetujuan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian, Kementerian Dalam Negeri memberikan persetujuan pengangkatan Penjabat Sekda Provinsi DKI Jakarta melalui Surat Mendagri No. 821/4089/SJ tgl 14 Juli 2022.

“Maka, pernyataan terkait Gubernur yang dianggap melangkahi kewenangan Presiden adalah salah. Justu, Gubernur sedang menjalankan tertib administrasi pemerintah sesuai dengan PP No 3 tahun 2018,” tutupnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X