KPK Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Dugaan Suap Penanganan Perkara

- Senin, 28 November 2022 | 21:33 WIB
KPK (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
KPK (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Selain Gazalba, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Hakim Yustisial Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba, Prasetio Nugroho (PN) serta Staf Hakim Agung Gazalba, Rendhy Novarisza.

"Dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dkk, KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers, Senin (28/11/2022).

Karyoto mengungkapkan, dalam kasus ini Gazalba berperan untuk memutus peninjauan kembali terdakwa Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana.

Baca Juga: MA Enggan Berkomentar soal Hakim Agung Gazalba Saleh Gugat KPK Lewat Praperadilan

Budiman sebelumnya dilaporkan lantaran ada pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang. Diketahui pada tingkat pertama putusan Budiman dinyatakan bebas. 

Dalam pengajuan kasasi ke MA tersangka Heryanto Tanaka (HT) menginginkan agar Budiman diputus bersalah. Singkat cerita, Gazalba Saleh menjadi salah satu Hakim Agung MA yang memutus perkara kasasi Budiman. 

"Pengondisian putusan kasasi terpenuhi dengan diputusnya Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 5 tahun," tutur Karyoto.

Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, MA Belum Nonaktifkan Hakim Agung Gazalba Saleh

Lebih lanjut Karyoto menjelaskan, dalam pengondisian putusan kasasi tersebut sebelumnya juga diduga telah ada pemberian uang pengurusan perkara melalui Desy Yustisia selaku PNS MA. Uang tersebut lantas dibagi antara lain ke Desy, PNS MA Nurmanto Akmal, Staf Gazalba Rendhy dan Gazalba. 

"Sumber uang yang digunakan YP dan ES selama proses pengondisian putusan di MA berasal dari HT. Berikutnya sebagai realisasi janji pemberian uang, YP dan ES juga menyerahkan uang pengurusan perkara di MA tersebut secara tunai sejumlah sekitar SGD202.000 melalui DY," beber Karyoto.

KPK belum menahan Gazalba Saleh lantaran dia tidak hadir pada agenda pemeriksaan hari ini. Sedangkan, dua tersangka lainnya, Rendhy dan Prasetio ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. 

Atas perbuatannya, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal  55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X