Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2023

- Kamis, 24 November 2022 | 22:27 WIB
Ilustrasi buruh. (INDOZONE/Harits Tryan)
Ilustrasi buruh. (INDOZONE/Harits Tryan)

Presiden Partai Buruh Said Iqbal tegas menolak usulan pengusaha dan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait kenaikan Upah Minumum Pekerja (UMP) DKI Jakarta pada tahun 2023 mendatang.

Menurutnya, hal tersebut merupakan kejadian pertama kali terkait angka kenaikan yang memiliki dua versi.

Baca Juga: Disnakertrans Tunggu Hasil Sidang PTUN Sebelum Tentukan UMP DKI Jakarta Tahun 2023

"Baru kali ini terjadi, usulan pengusaha ada dua versi, yaitu versi Apindo dan Kadin," ujar Said melaui keterangan tertulis pada Kamis (24/11/2022)

Said mengatakan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 sebagai dasar hukum dalam menaikan UMP.

"Di mana versi Apindo menggunkan PP 36 tahun 2021, yang sudah digantikan oleh Permenaker nomor 18 tahun 2022 dengan kenaikan 2,62% sebesar Rp4.763.293," sambung Said

-
Ilustrasi buruh. (INDOZONE/Harits Tryan)

 

Sementara itu, menurut Said Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) menggunakan Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dengan kenaikan 5,11 persen atau sebesar Rp4.879.053.

Baca Juga: UMP DKI 2022 Batal Naik, Anies: Kita Tak Mau Berandai-andai, Hormati Keputusan Hakim!

Oleh karena itu Said menegaskan, menolak penetapan UMP DKI Jakarta dari usulan APINDO maupun Pemda karena kanaikan UMP memberikan pengaruh besar terhadap Kabupaten atau Kota.

"Untuk itu, buruh akan mengawal penetapan UMP DKI dengan sungguh-sungguh," pungkas Said

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X