DPRD DKI Minta Pemprov Pidana Oknum Pejabat Disdik Jika Terbukti Pungli ke Guru Honorer

- Rabu, 24 Agustus 2022 | 14:48 WIB
Ilustrasi pungli (Freepik)
Ilustrasi pungli (Freepik)

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mendesak Pemprov DKI untuk memidanakan oknum pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta jika terbukti melakukan pungutan liar atau pungli ke guru honorer.

Menurut Ima, hal tersebut perlu dilakukan guna membuat efek jera, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali dalam badan birokrasi Disdik DKI.

"Kalau ada indikasi pidana ya harus dipidana, Dinas Pendidikan kalau mau bersih-bersih ya dipidanakan sekalian. Menjurus pidana ya harus dipidanakan," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (24/8/2022).

Pasalnya, Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI ini mengkhawatirkan praktek pungli seperti ini sudah sejak lama ada. Oleh karenanya, ia meminta Pemprov DKI untuk bersih-bersih jajarannya guna meminimalisir terjadinya pungli.

"Ini sebenarnya pola lama, siapa yang mau naik harus bayar dulu atau setor. Nah, ini oknumnya yang harus dipecat. Dia sebagai birokrat, sebagai PNS sudah menyalahi sumpahnya," ungkap Ima.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa kasus dugaan pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh oknum pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah ditindaklanjuti.

"Iya sudah ditindaklanjuti. Sudah kita minta. Ya sama dinas juga," ucap Riza di Gedung DPRD DKI, Selasa (23/8/2022).

Adapun, Direktur Eksekutif Edu Watch Indonesia (EWI) Annas Fitrah Akbar mengungkapkan adanya oknum pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) yang melakukan pungutan liat atau pungli terhadap Guru Kontrak Kerja Individu (KKI) atau honorer. 

Menurut Annas, kasus tersebut dilakukan dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan guru honorer yang diduga asli atau palsu (aspal) yang ditandatangani oleh pejabat Disdik DKI.   

"Kita heran gaji dan tunjangan kinerja daerah ASN DKI itu sangat besar, kok masih bisanya lakukan tindakan terindikasi pungli kepada guru-guru", ucap Annas dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa, (23/8/2022). 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X