Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Nyonya Sambo Pernah Puji Brigadir J sebagai Pria Tangkas

- Selasa, 25 Oktober 2022 | 14:12 WIB
Saksi pelapor Kamaruddin Simanjuntak membaca dokumen barang bukti sebelum mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/10/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Saksi pelapor Kamaruddin Simanjuntak membaca dokumen barang bukti sebelum mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/10/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Kuasa hukum keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku memiliki bukti berupa percakapan WhatsApp istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kamaruddin mengungkapkan, Putri Candrawathi melalui pesan di aplikasi percakapan WhatsApp memuji Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putri, kata Kamaruddin, menyebut Yosua sebagai pria yang tangkas dan multitalenta.

"Ada percakapan WhatsApp, nanti saya bisa print out, bahwa ibu PC memuja muji almarhum ini, pria yang tangkas, multitalenta," kata Kamaruddin saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga: Pj Gubernur DKI Temui Pangdam Jaya, Bahas Program Naturalisasi Sungai

Lebih lanjut, Kamaruddin menjelaskan, percakapan itu terjadi antara Putri dengan adik Yosua, yakni Mahareza Rizky. Bahkan, kata Kamaruddin, Putri pernah mengundang Reza datang ke Magelang untuk menemui Yosua.

"Bahkan, Reza diundang datang ke Magelang ada buktinya bisa enggak datang ke sini Reza. Abang kau ini rajin kali, multitalenta," ungkap Kamaruddin.

Kamaruddin menegaskan, bukti percakapan tersebut menyimpulkan bahwa tuduhan Putri yang menyebut ia diperkosa oleh Yosua tidak benar.

Baca Juga: Pemuka Agama Yakin AKBP Arif Tak Salah di Kasus Ferdy Sambo: Ini dari Perintah yang Salah

“Jadi artinya dari situ kami berkesimpulan bahwa tuduhan dari pada PC (Putri Candrawathi) bahwa dia diperkosa tidak mungkin terjadi, tidak ada wanita habis diperkosa memuji-muji pria,” ungkap Kamaruddin.

Sebelumnya diberitakan, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam dakwaan, Bharada E membunuh Brigadir J atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Atas perbuatannya, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X