Presiden Jokowi Bakal Evaluasi Menteri yang Kinerjanya Terganggu Urusan Capres

- Rabu, 2 November 2022 | 18:15 WIB
Presiden Jokowi saat melakukan kunjungan ke IKN di Kalimantan Timur. (BPMI Setpres/Laily Rachev)
Presiden Jokowi saat melakukan kunjungan ke IKN di Kalimantan Timur. (BPMI Setpres/Laily Rachev)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan respon terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mewajibkan menteri untuk mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres). Dia memperbolehkan para menterinya maju sebagai capres, tapi turut mewanti-wanti beberapa hal.

Jokowi mengatakan, dirinya akan melakukan evaluasi kinerja para anak buahnya di pemerintahan jika terganggu oleh kegiatan terkait bursa calon presiden menjelang Pemilu 2024.

"Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi, apakah harus cuti panjang banget atau tidak," kata Presiden Jokowi di Jiexpo Kemayoran, Jakarta sebagaimana disadur Antara, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga: Prabowo Puji Kinerja Presiden Jokowi Hadapi Pandemi Covid-19: Saya Saksinya di Kabinet

Kepala negara menekankan bahwa tugas sebagai menteri harus diutamakan, walaupun sosok tersebut akan berkontestasi dalam Pemilu 2024.

"Ya tugas sebagai menteri harus diutamakan," ujar Presiden.

Baca Juga: Bertemu di Istana, Cak Imin: Presiden Jokowi Minta Parpol Bisa Jaga Suasana Jelang 2024

Diketahui sebelumnya putusan MK yang menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. Putusan tersebut tertuang dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022.

Dalam putusan itu, MK menerima sebagian permohonan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu.

"Menyatakan frase 'pejabat negara' dalam pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7/2017 tentang pemilu ... bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat," kata Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang daring, Senin (31/10).

Dalam putusannya, MK menambahkan jabatan yang dikecualikan yaitu memasukkan menteri sebagai pejabat negara tidak perlu mundur saat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

"Termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden," kata dia.

MK menyatakan ada delapan kategori pejabat setingkat menteri yang tetap harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai presiden ataupun wakil presiden.

Para pejabat itu adalah Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung Mahkamah Agung; Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc; serta Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MK.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X