Ada Permenaker 5 Tahun 2023, Buruh Tetap Dapat THR

- Jumat, 17 Maret 2023 | 18:01 WIB
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri (Biro Humas Kemnaker)
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri (Biro Humas Kemnaker)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker RI, Indah Anggoro Putri, memastikan Permenaker ini tidak memotong tunjangan hari raya (THR) para buruh.

"THR harus tetap didbayar, ada di Pasal 12. Jadi, yang sudah disepakati tidak mempengaruhi hak-hak lain dari pekerja," kata Indah dalam konferensi pers di Kemnaker RI, Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Khusus untuk THR, Indah menyebut perhitungan THR tetap mengikuti gaji terakhir pegawai sebelum kesepakatan terkait Permenaker.

-
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri (Biro Humas Kemnaker)

Baca Juga: Ekspor ke AS-Eropa Lesu Jadi Alasan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 Muncul

"Gaji terakhir sebelum kesepakatan menjadi panduan. THR salah satunya," beber Indah.

Sebelumnya, Kemnaker mengeluarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Permenakar dikeluarkan karena ekspor ke Amerika Serikat dan Uni Eropa sedang turun.

Ini membuat perusahaan di Indonesia tidak bisa memproduksi barang dengan jumlah seperti biasanya. Tentunya, itu bisa berdampak pada keuangan perusahaan, termasuk karyawan mereka sendiri. Oleh sebab itu, Kemnaker membuat aturan supaya perusahaan tidak sewenang-wenang kepada para buruh.

"Konsen kita menyelamatkan buruh ini jangan sampai semakin terdampak secara negatif akibat situasi tidak baik ini. Jangan sampai PHK," kata Indah.

Baca Juga: Dear Buruh, Ini Lho Tujuan Permenaker 5/2023 yang Bolehkan Perusahaan Bayar Upah 75%

Atas dasar itu, Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 dikeluarkan. Selain untuk buruh, Permenaker ini juga berguna untuk perusahaan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X