KPK Tetapkan Hakim Agung Berinisial GS Jadi Tersangka Baru Dugaan Suap 

- Kamis, 10 November 2022 | 09:16 WIB
Gedung KPK (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Gedung KPK (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka baru tersebut juga berprofesi sebagai Hakim Agung di MA. Adapun tersangka merupakan teman dari Hakim Agung Sudrajad Dimyati

"Ada (tersangka baru). Temannya (Sudrajad Dimyati). Hakim agung juga," kata seorang sumber dikutip Kamis (10/11/2022).

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap penanganan perkara di MA yang terlebih dahulu menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi, Hakim agung yang menyandang status tersangka, yakni berinisial GS. 

Baca Juga: Hasil Analisis Pemeriksaan Kesehatan Lukas Enembe Bakal Jadi Penentu Langkah Hukum KPK

"Benar," ungkapnya singkat.

Sebelumnya, Penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruangan kerja Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, ruangan Hakim Agung Pim Haryadi dan Hakim Agung Sri Murwahyuni di Gedung MA pada Selasa (1/11/2022) lalu.

Baca Juga: Soal Kemungkinan Jemput Paksa Lukas Enembe, KPK Bilang Begini

Dari penggeledahan tersebut, lembaga antirasuah mengamankan dokumen terkait putusan. Dokumen itu diduga berkaitan dengan perkara suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka.

"Ditemukan dan diamankan antara lain berupa dokumen terkait putusan yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyidikan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (2/11/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X