Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Tempat Khusus, IPW: Bisa Dipecat dan Dihukum Pidana

- Minggu, 7 Agustus 2022 | 20:44 WIB
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.

Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan Irjen Pol Ferdy Sambo dapat dipecat dari institusi Polri, usai tersandung kasus Brigadir J hingga saat ini ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob. 

Ketua Presidium IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyebut saat ini Polri tengah mendalami ada tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan oleh Irjen Sambo terkait kasus ini. Jika terbukti melanggar kode etik, Irjen Sambo berpotensi dipecat.

"Pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti, pistol, proyektil dan lain-lain. Untuk pelanggaran kode etik FS dapat dipecat," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (7/8/2022).

Menurut Sugeng, penempatan Sambo di Mako Brimob juga dilakukan untuk melancarkan poses pemeriksaan yang dilakukan Tim Khusus (Timsus) maupun tim dari Inspektorat Khusus (Irsus). 

Selain itu, Sugeng juga berbicara ihwal kemungkinan Sambo dihukum secara pidana. Menurutnya, ada beberapa pasal yang bisa disangkakan ke jenderal polisi bintang dua itu.

"Dalam pelanggaran kode etik tersebut juga termasuk perbuatan pidana, yaitu melanggar Pasal 221 KUHP juncto Pasal 233 KUHP dengan ancaman empat tahun," kata Sugeng.

"Bahwa bila terdapat juga perbuatan menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya maka dapat juga dikenakan Pasal 362 KUHP junto Pasal 56. Ancamannya 5 tahun sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok matinya Brigpol Y yang diusut dengan Pasal 338 KUHP junto 55 dan 56 KUHP," beber Sugeng.`

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X