Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam Terbongkar, Ternyata Oknum Polisi Ikut Terlibat

- Jumat, 12 Agustus 2022 | 04:32 WIB
Kenferensi pers kasus narkoba du Bareskrim Polri. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kenferensi pers kasus narkoba du Bareskrim Polri. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar operasi peredaran narkoba dengan sandi Anti Gedek 2022 dengan menyasar di tempat hiburan malam. Puluhan orang pun ditangkap dan satu diantaranya merupakan anggota polisi aktif.

"Berdasarkan observasi diperoleh fakta terjadi peningkatan kegiatan di tempat hiburan malam akibat dilonggarkan PPKM dan diindikasi peredaran narkotika. Untuk antisipasi hal tersebut Bareskrim menggelar Anti Gedek 2022," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Operasi ini sendiri berlangsung sejak 1 hingga 31 Juli 2022. Dalam operasi ini, Bareskrim menindak dua kasus berbeda.

Kasus pertama berkaitan dengan penyelundupan ekstasi dikemas dalam alat makanan anjing. Kasus kedua berlokasi di tempat hiburan malam di Bandung.

Dalam kasus ini, Krisno menyebut ada oknum polisi yang terlibat. Oknum tersebut berperan sebagai kurir barang haram.

"Terdapat satu orang polisi aktif dan satu orang mantan polisi. Perannya yang pertama adalah dia sebagai kurir dari bandar. Kedua, dia penyalahguna, tetapi dia juga kurir dan mengakui bahwa dia sudah mengirimkan pengiriman beberapa kali," beber Krisno.

BACA JUGA: Polisi Gagalkan Pengiriman Ekspor Biji Kokain! Ternyata Aksinya Sudah Lebih dari Sekali

Usut punya usut, barang haram ini berasal dari jaringan internasional. Total, polisi sendiri berhasil menangkap 25 tersangka dalam kasus ini.

Adapun barang bukti narkoba yang berhasil disita antara lain 16.394 butir ekstasi, 40,8 gram sabu, 227 butir ermin five, 700 gram cathinone, 224 gram happy water dan 1.330 ml ketamine. Polisi sendiri masih melakukan pendalaman keterangan dari para tersangka.

"Sementara ini kami identifikasikan tentunya nanti penyidik akan bekerja keras untuk menentukan dari ke semua tersangka ini mana yang terbukti melakukan tindak pidana lanjutan dari TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika," kata Krisno.

Atas perbuatannya para tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X