Tak Hanya Rusak CCTV TKP Brigadir J, Kombes Agus Juga Lakukan Hal Lain

- Selasa, 6 September 2022 | 13:56 WIB
Anggota Brimob berjaga di depan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta. (ANTARA/Aditya Pradana Putra)
Anggota Brimob berjaga di depan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta. (ANTARA/Aditya Pradana Putra)

Mabes Polri membongkar dugaan tindakan yang dilakukan oleh Kombes Agus Nur Patria terkait obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kematian Brigadir J. Selain merusak CCTV, Kombes Agus juga melakukan tindakan lain.

"Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karowabprof teman-teman KBP ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal. Dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Dedi menyebut satu pelaku memang bisa dikenakan pasal berlapis sesuai perbuatanya. Sangkaan itu pun tentunya akan dibuktikan pada saat sidang etik.

"Jadi orang itu bisa melanggar beberapa Pasal yang disangkakan oleh tim dari Itsus maupun tim dari Propam. Ini semuanya dibuktikan dalam proses persidangan kode etik," beber Dedi.

BACA JUGA: IPW Nilai Nyonya Sambo Tak Kooperatif saat Diperiksa karena Beda Keterangan

Ketika ditanya lebih jauh terkait peran lain selain merusak CCTV, Dedi menyebut para pelaku obstruction of justice ada yang melakukan penambahan barang bukti.

"Ada merusak barang bukti, ada yang melakukan ketidakprofesionalan di olah TKP, menambah barang bukti di TKP dan lain sebagainya. Itu didalami oleh tim Karowabprof," paparnya.

Diketahui, kasus tewasnya Brigadir J hingga saat ini terus bergulir. Sejumlah nama perwira polisi juga terseret dalam ini.

Bahkan, sudah ada tujuh perwira polisi yang berstatus sebagai tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus Brigadir J. Tepat pada hari ini, Polri menggelar sidang etik terhadap satu tersangka yakni Kombes Agus Nur Patria.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X