Sering Terjadi Kecelakaan, PT KAI Daop 1 Jakarta Tutup 36 ?Titik Perlintasan Tidak Resmi

- Minggu, 28 Agustus 2022 | 19:28 WIB
Petugas menutup perlintasan kereta api. (ANTARA/Seno)
Petugas menutup perlintasan kereta api. (ANTARA/Seno)

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 melakukan penutupan terhadap 36 titik perlintasan tidak sebagai bentuk pencegahan kecelakaan antara kereta dengan pengguna kendaraan.

Kahumas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, upaya penutupan perlintasan liar yang dilakukan oleh Daop 1 Jakarta bersama DJKA dan Pemda setempat sejak Januari 2022 sampai sekarang lebih dari 36 titik.

"Upaya penutupan perlintasan liar yang dilakukan oleh Daop 1 Jakarta bersama DJKA dan Pemda setempat sejak Januari 2022 sampai sekarang lbh dari 36 titik perlintasan dan 31 diantaranya merupakan perlintasan liar yang sudah ditutup," ujar Eva dalam siaran persnya kepada Indozone, Minggu (28/8/2022).

Ia juga mengungkapkan bahwa di area Daop 1 Jakarta, saat ini terdapat 455 perlintasan dan 196 diantaranya merupakan perlintasan tidak resmi atau liar. Sementara tahun ini sebagai bentuk dukungan mewujudkan keselamatan di perlintasan jalur KA, Daop 1 Jakarta memprogram akan menutup 67 perlintasan liar.

"Upaya keselamatan terus dilakukan salah satunya dengan melakukan penutupan perlintasan liar sesuai aturan perlintasan sebidang mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian," tutur Eva.

BACA JUGA: Tindak Tegas Pelaku Pelecehan! Erick Thohir: Bukan Zamannya Mencari Kesalahan Korban

Disebutkan Eva, atas kejadian laka sepeda motor yang melintas di KM 8+9 lintas Duri - Rawabuaya yang menempel KRL KA 2334 pada jumat 26 Agustus 2022, Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan kejadian tersebut serta turut prihatin dan mengucapkan duka yang mendalam.

Karena itu, pihaknya juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan upaya membuka perlintasan rel kereta api liar dan menggunakan perlintasan resmi yg ada untuk keselamatan dan keamanan bersama.

"Masyarakat pengguna jalan yang akan melintasi perlintasan KA resmi terjaga juga dihimbau apabila sirine sudah berbunyi dan palang perlintasan mulai menutup, masyarakat dilarang menerobos dan membuka palang perlintasan secara paksa," tegas Eva.

Untuk perlintasan resmi yang tidak terjaga, masyarakat sebelum melintas di perlintasan, wajib berhati-hati, perhatikan rambu-rambu EWS (Early Warning System) / sirine serta tengok kanan kiri pastikan tidak ada kereta yang akan melintas.

"Pada perlintasan liar, kami menghimbau masyarakat lebih berhati-hati agar tidak sembarangan menyeberang dengan memastikan tidak ada kereta yang akan melintas," tandas Eva.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X