Lolos Lagi! Nyonya Sambo Tak Ditahan Usai Diperiksa Polisi

- Kamis, 1 September 2022 | 10:59 WIB
Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (kiri) dan istrinya, Putri Candrawathi (kanan). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (kiri) dan istrinya, Putri Candrawathi (kanan). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Istri Irjen Pol Ferdy Sambo sekaligus tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi tidak ditahan oleh polisi usai diperiksa. Dia kembali lolos untuk kedua kalinya.

Pengacara Putri, Arman Hanis mengaku kepada wartawan Kamis (1/9/2022), pihaknya mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Nyonya Sambo.

"Kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor 2 kali seminggu," kata Arman.

Baca Juga: Video Animasi Detik-detik Ferdy Sambo Otaki Pembunuhan Brigadir J, Putri Berada di Kamar

Arman menambahkan, penyidik Polri mengabulkan permohonan tersebut. Artinya, Putri tidak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kembali kemarin, Rabu (31/8/2022).

"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya sehingga penyidik mengabulkan tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali satu minggu," beber Arman.

Meski tidak ditahan, Arman menjamin kliennya akan kooperatif menjalani kasus ini. Kliennya juga dipastikan akan selalu menghadiri panggilan penyidik.

"Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum. Kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," kata Arman.

Putri Candrawathi dipanggil penyidik Timsus Polri pada Rabu, 31 Agustus 2022 kemarin. Dia dipanggil kedua kalinya untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Putri pun memenuhi panggilan penyidik. Selain diperiksa, dia juga dikonfrontir dengan para tersangka lain termasuk para saksi.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X