Polres Jakbar Bongkar Jaringan Narkoba Skala Internasional, 277 Kg Disita!

- Kamis, 23 Februari 2023 | 12:54 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran rilis pengungkapan 277 kg sabu di Polres Metro Jakbar. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran rilis pengungkapan 277 kg sabu di Polres Metro Jakbar. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar kasus penyalahgunaan narkotika jaringan Aceh-Medan-Pekanbaru-Jakarta. Dari jaringan ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 277 kg.

"Ini adalah sebuah prestasi luar biasa, selevel Polres mampu mengungkap jaringan internasional dengan jumlah barang bukti yang besar, 277 kg," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Dalan kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce, membeberkan kronologi pengungkapan kasus ini. Kasus ini terungkap diawali dari adanya kurir sabu yang beroperasi di Cengkareng, Jakarta Barat, Januari 2023 lalu.

-
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran rilis pengungkapan 277 kg sabu di Polres Metro Jakbar. (INDOZONE/Samsudhuha WildansyaH)

Baca Juga: Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 220 Kg Sabu dan 705 Ekstasi Jaringan Internasional

"Berangkat dari info tersebut dilakukan pendalaman dan penyelidikan dan pada 1 Januari 2023 di TKP Tangsel telah diamankan satu tersangka inisial RKY alias RK yang mana ditemukan barbuk berupa narkotika sabu-sabu seberat 1,7 kg," kata Pasma.

Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menangkap dua tersangka lain di Riau. Dari tangan kedua tersangka ini, polisi menyita 8,2 kg sabu.

Masih tak puas, polisi kembali melakukan pendalaman untuk memburu atasan dari ketiga tersangka ini. Singkat cerita, polisi melakukan penyelidikan hampir dua pekan di Aceh.

"Pada 16 Februari berhasil menangkap satu tersangka inisial Gus alias Agus di Jalan Raya Medan Banda Aceh yang mana Gus ini sebagai pengendali sekaligus pengedar pada saat penangkapan ditemukan narkotika sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina warna hijau dan kuning ini dengan merk Guanyiwang sebanyak 255 paket dan setalh kita timbang berat sekitar 266 kg," beber Pasma.

Barang bukti sabu ini rencananya akan dibawa dan diedarkan di Jakarta. Kini, para tersangka termasuk ratusan kg sabu tersebut, sudah diamankan oleh polisi.

Baca Juga: Geger Tersangka Narkoba Ngaku Dapat Perlindungan Polisi saat Konpers, Apa Respons Polri?

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hingga hukuman mati.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X