Miris! Wanita di Jakbar Jadi Pengepul Togel Berakhir Diciduk Polisi

- Sabtu, 3 Juni 2023 | 11:45 WIB
Ilustrasi - Barang bukti tindak kejahatan perjudian togel. (ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan)
Ilustrasi - Barang bukti tindak kejahatan perjudian togel. (ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan)

Alih-alih menikmati keuntungannya dari pekerjaan mengepul judi togel di Jakarta Barat, wanita berinisial N (42) justru harus berurusan dengan pihak kepolisian. N ditangkap polisi usai beraksi selama berbulan-bulan.

Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Muharram Wibisono mengungkap, penangkapan N diawali dari adanya laporan dari masyarakat yang mengeluh adanya aktivitas judi togel disekitar Jalan Dr Nurdin, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Baca juga: Bos Judi Togel di Palembang Diamankan Polisi

Berangkat dari informasi itulah, polisi melakukan penyelidikan. N akhirnya berhasil diamankan pada 14 Mei 2023 lalu.

"Akhirnya kami melakukan penyelidikan dan menangkap N pada tanggal 14 Mei 2023," kata Kompol Muharram dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (3/6/2023).

-
Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Muharram Wibisono. (Dok Humas Polres Metro Jakarta Barat).

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, N rupanya berperan sebagai pengepul judi togel. Perannya, dia sebagai perantara menerima uang dari para pemain togel yang selanjutnya uang tersebut dia mainkan melalui website.

"Bukti semua sudah tercukupi untuk menentukan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan yang dilakukan pada tanggal 15 Mei yang lalu ya," beber Muharram.

Baca juga: Ngaku Bisa Cuan 15 Persen, Pria di Banten Pilih Jadi Penjual Nomor Togel Online

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, Iptu Tri Baskoro Bintang menyebut pelaku sudah beraksi kurang lebih sekitar tiga bulan. Dalam satu kali deposit, N bisa mengumpulkan uang hingga ratusan ribu rupiah.

"Dia juga mendapatkan keuntungan 20 persen dari bandar setiap harinya melakukan depositnya ataupun dia menyetorkan uang yang diterima dari para pemain ini," kata Bintang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP. Tersangka terancam hukuman hingga empat tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X