Polisi Gerebek Toko Kosmetik di Tangerang, Rupanya karena Jual Obat Keras

- Kamis, 1 Juni 2023 | 15:24 WIB
Obat keras yang ditemukan (Dok. Humas Polda Banten)
Obat keras yang ditemukan (Dok. Humas Polda Banten)

Polsek Pasar Kemis melakukan penggerebekan terhadap sebuah toko kosmetik di di Desa Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten beberapa waktu yang lalu. Penggerebekan ini rupanya lantaran toko tersebut hanya modus menjual kosmetik, padahal mereka menjual obat keras.

"Untuk mengelabui petugas, penjual melakukan aksi menjual tramadol dan hexymer tanpa izin dengan berkedok berjualan toko kosmetik," kata Kapolsek Pasar Kemis, AKP Irfan Abdul Gofar dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (1/6/2023).

Baca Juga: Tempat Pembuatan Obat Keras Ilegal di Cibinong Ternyata Sebuah Warung

Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI (21). MI diketahui berperan sebagai penjual.

"Kami amankan seorang pria yang diduga melakukan tindakan penyalahgunaan izin edar sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan," beber Irfan.

Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil menyita barang bukti antara lain 82 butir tramadol dan 124 butir hexymer. Polisi masih mengembangkan kasus ini termasuk asal usul barang tersebut.

Baca Juga: Bareskrim Musnahkan Bahan Baku Obat Keras Dari 2 Pabrik di DIY

"Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk menggali lebih banyak keterangan," kata Irfan.

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X