DPR Pertanyakan Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK, Wapres: Silakan Jika Mau Protes

- Jumat, 26 Mei 2023 | 19:45 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai memberi perlakukan berbeda saat memutus untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai memberi perlakukan berbeda saat memutus untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, mempertanyakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. MK dinilai memberi perlakukan dalam putusan tersebut, dibandingkan pada kasus-kasus lain yang sebelumnya terjadi.

Didik mempersoalkan putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang menitikberatkan pada alasan keadilan, dalam kaitannya dengan putusan MK lainnya yang serupa.

Misalnya, putusan MK terkait presidential threshold yang menjadi kebijakan hukum terbuka pembuat undang-undang. Dalam kasus ini, MK menolak uji materiil presidential threshold meski telah puluhan kali digugat.

Baca Juga: MK Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Ini Respons Anies Baswedan

"Logikanya, dengan penekanan keadilan, gugatan presidential threshold harus dikabulkan dan termasuk jika pembatasan usia dalam berbagai jabatan yang diatur di berbagai UU, seperti batas usia caleg, presiden dan wakil presiden, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, hakim, hakim agung, hakim MK, dan jabatan lainnya diajukan gugatan ke MK. Jangan sampai MK memberikan perlakuan yang berbeda," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (26/3/2023).

Didik pun mengaku terkejut dengan putusan MK tersebut. Menurutnya, butuh penalaran ekstra apakah yang diputuskan tersebut memang substansi konstitusional atau sebaliknya dari sebuah norma,

Bagi dia, mengubah masa jabatan pimpinan KPK seharusnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Pemerintah, bukan MK.

"Menurut hemat saya, objek putusan tersebut harusnya open legal policy. Pembentuk UU-lah yang diberikan hak dan kebebasan untuk merumuskan politik hukum dan menentukan norma hukumnya," jelasnya.

Baca Juga: Walau Ada Perbedaan Politik, Wapres Ma'ruf Amin Yakin Pemilu 2024 Tak Bikin Perpecahan

Terpisah, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mempersilakan masyarakat yang ingin mengajukan protes terkait dengan putusan MK tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

"Jadi silakan saja kalau ada yang memprotes. Ada mekanisme yang sudah dibangun dalam sistem kenegaraan kita," katanya.

Berbeda dengan Didik, Ma'ruf menilai MK telah menjalankan kewenangannya saat memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Dengan demikian, keputusan MK tersebut sudah legal dan dapat dipertanggungjawabkan.

"MK memutuskan bahwa (pimpinan) KPK yang sekarang itu sesuai dengan keputusannya, masa jabatannya 5 tahun, ditambahkan. Ini kewenangannya ada di Mahkamah Konstitusi," ujar Wapres.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X