KPK Endus Dugaan Aliran Dana Korupsi Eks Bupati Penajam Paser Utara ke Partai Demokrat

- Kamis, 8 Juni 2023 | 13:51 WIB
KPK mengendus adanya aliran dana dari kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perumda Benuo Taka, ke Musda Partai Demokrat Kalimantan Timur. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
KPK mengendus adanya aliran dana dari kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perumda Benuo Taka, ke Musda Partai Demokrat Kalimantan Timur. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya aliran dana dari kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perumda Benuo Taka tahun 2019-2021, ke Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kalimantan Timur. Kasus ini melibatkan mantan bupati Penajam Paser Utara (PPU) periode 2018-2023, Abdul Gafur Mas’ud (AGM).

Pihak KPK menyebut kasus dugaan korupsi ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp14,4 miliar. Adapun tersangka Abdul Gafur diduga menerima uang hasil korupsi sebesar Rp6 miliar.

"AGM diduga menerima sebesar Rp6 miliar dan dipergunakan antara lain untuk menyewa private jet, helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu (7/6/2023) malam.

Baca Juga: Moge, Mobil Mewah hingga Rumah Rafael Alun Disita KPK

Selain Abdul Gafur Mas'ud, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda (BG), Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto (HY), dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin (KA).

Tersangka BG diduga menerima dana sebesar Rp500 juta untuk membeli mobil, sedangkan tersangka HY diduga menerima sebesar Rp3 miliar untuk modal proyek, dan tersangka KA diduga menerima Rp1 miliar untuk trading Forex.

Baca Juga: 6 Fakta soal Bupati Penajam Paser Utara yang Ditangkap KPK

Ketiga tersangka itu ditahan KPK selama 20 hari pertama, terhitung pada 7-26 Juni 2023 di Rutan KPK.

Dalam kasus tersebut, Abdul Gafur Mas’ud tidak ditahan oleh KPK karena yang bersangkutan sudah berstatus terpidana. Abdul Gafur Mas'ud divonis lima tahun enam bulan penjara dan sedang menjalani pidana penjara di Lapas Kelas IIA Balikpapan.

Abdul Gafur dan lima orang lainnya divonis bersalah dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2021-2022.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X