Agar Mudah Dieksekusi, Jaksa Sebut Ferdy Sambo Ambil Senjata Brigadir J

- Selasa, 17 Januari 2023 | 13:00 WIB
Ferdy Sambo dalam sidang (ANTARA FOTO/Fauzan)
Ferdy Sambo dalam sidang (ANTARA FOTO/Fauzan)

Jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan fakta-fakta persidangan menyebut, terdakwa Ferdy Sambo sengaja mengambil senjata milik Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. tujuannya adalah supaya sang ajudan mudah dieksekusi.

“Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa dengan tujuan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lebih mudah dieksekusi,” kata jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Jaksa menuturkan, Sambo dengan sengaja menanyakan posisi senjata api milik Brigadir J kepada Richard Eliezer. Senjata itu telah disimpan oleh Ricky Rizal di dalam sebuah mobil.

-
Ferdy Sambo (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Minta Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Minimal Penjara Seumur Hidup 

“Terdakwa Ferdy Sambo menangakan senjata api milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Richard Eliezer yang dijawab senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di mobil Lexus LM diketahui karena disimpan oleh saksi Ricky Rizal Wibowo di mobil Lexus LM,” beber jaksa.

Jaksa menilai, perencanaan pembunuhan terhadap Yosua telah disusun dengan rapih oleh Ferdy Sambo. Hal itu terungkap berdasarkan keterangan terdakwa lainnya, yakni saksi Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.

“Bahwa pelaksaan kehendak dan tujuan telah disusun oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan rapih terungkap dalam persidangan merupakan fakta hukum berdasarkan keterangan yang dikemukakan oleh saksi Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi,” tutur jaksa.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama Bharada E alias Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Ferdy Sambo Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X