Pengacara Ungkap Lukas Enembe Berjalan dan Pakai Popok Butuh Bantuan Orang Lain

- Senin, 16 Januari 2023 | 18:49 WIB
Lukas Enembe tiba di RSPAD Gatot Soebroto (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Lukas Enembe tiba di RSPAD Gatot Soebroto (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan kliennya minta dibawakan popok hingga ubi saat dijenguk di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Senin (16/1/2023). Sehingga dia bilang sejatinya Lukas Enembe tidak dalam kondisi yang sehat.

"Ada kebutuhan-kebutuhan yang memang Pak Lukas butuhkan yaitu pamper, perlak, dan makanan. Sehingga tadi kami agak lama di belakang harus menyiapkan, harus beli pamper, perlak, dan meminta supaya dibawakan ubi," kata Petrus Bala Pattyona, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Baca Juga: KPK Pastikan Lukas Enembe dalam Kondisi Sehat, Bisa Makan dan Mandi Sendiri!

Petrus mengungkapkan, jenis ubi yang dibawa ialah ubi Cilembu. Dia membeli ubi itu di pasar yang lokasinya tidak jauh dari Pomdam Jaya Guntur. 

"Sehingga tadi rekan saya, si Sapar ini membeli ubi di Pasar Rumput. Ubi Cilembu, kita minta tolong orang di warung belakang KPK untuk rebus, sekarang udah masuk, sudah diantar ubinya," ungkapnya.

Baca Juga: DPR: Lukas Enembe Bisa Dijerat Pasal Terorisme jika Ada Aliran Dana ke OPM

Lebih lanjut Petrus membantah pernyataan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri yang menyebut Lukas sudah bisa beraktivitas tanpa bantuan orang lain.

Petrus menyebut untuk sekadar berjemur saja Lukas perlu dituntun. Terlebih, Lukas juga tidak bisa memakai popok sendiri.

"Jadi, kalau dibilang Pak Lukas melakukan aktivitas sendiri itu tidak benar, karena kebutuhan pamper aja itu dipasangin orang. Pampersnya memang sebelum kami antar ini menurut petugas KPK menyiapkan cuma ukurannya kecil, jadi petugasnya bilang tolong disiapkan ukuran besar, ukuran XXL, sudah kami siapkan," tutur Petrus.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

"Ditahan selama 20 hari pertama mulai dari 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

KPK menduga Lukas Enembe menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar. Kendati demikian, lembaga antirasuah belum mengungkap siapa pihak pemberi gratifikasi tersebut. 

"Tersangka LE [Lukas Enembe] diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar," ungkap Firli.

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa 76 saksi. Selain itu, lembaga antirasuah juga menggeledah enam lokasi, yakni di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam. 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X