Sidang perdana kasus Tragedi Kanjuruhan dengan agenda sidang pembacaan berkas dakwaan, di PN Surabaya dilaksanakan secara online, Senin (16/1/2023)
PN Surabaya hanya mengijinkan pihak keluarga korban tragedi Kanjuruhan saja yang mengikuti jalannya sidang kasus Tragedi Kanjuruhan dengan lima orang terdakwa.
Rini Hanifa (43), salah satu keluarga korban asal Pasuruan mengaku kurang puas dengan dakwaan yang telah dibacakan JPU.
"Salah semua," tutur Rini dengan mata berkaca-kaca sambil menggelengkan kepala.
Rini mengatakan berangkat sendiri tanpa pengawalan dari siapa pun. Ia juga sempat membeberkan foto korban yang merupakan anaknya Agus Riansyah di hadapan awak media.
Melihat hasil sidang agenda pembacaan berkas perkara dan dakwaan, secara garis besar ia mengaku enggak terima dengan pasal kelalaian yang didakwakan.
"Saya ingin ikuti sidangnya anak saya karena saya sudah enggak percaya dengan hukum Indonesia. Sudah ndak percaya lah saya," ujar Rini, Senin (16/1/23).
Menurutnya, jeratan pasal tersebut dianggap terlalu enteng. 48 tembakan gas air mata ke arah tribun, dianggapnya merupakan tindakan pembunuhan berantai.
Sehingga, semua terdakwa harus dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Rini keluar dari ruangan sidang pukul 15.30 WIB, tangisnya langsung pecah!
"Saya bakal hadir terus ke PN Surabaya sampai sidang 5 terdakwa divonis," tegasnya.
Dia juga mengatakan, kurang puas atas penetapan penetapan tersangka dalam tragedi yang menewaskan 135 korban jiwa ini.
"Ingin tahu (jalannya sidang) soalnya kok gini-gini aja. 135 korban tapi tersangka kenapa kok 5 orang. Enggak masuk akal. Itu tanda tanya enggak masuk akal lah," kata dia.
Baca Juga: Peringati 40 Hari Tragedi Kanjuruhan, Jurnalis Malang Raya Pamerkan Foto Menyayat Hati