Pemerintah Siapkan Perpres soal Larangan Mudik Lebaran

- Selasa, 21 April 2020 | 14:42 WIB
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. (ANTARA/Muhammad Iqbal)
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. (ANTARA/Muhammad Iqbal)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memutuskan untuk melakukan pelarangan terhadap masyarakat yang akan mudik pada Lebaran, bulan Mei 2020 mendatang. Keputusan itu merupakan hasil dari Rapat Kabinet Terbatas yang selenggarakan secara virtual, Selasa (21/4/2020). 

Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, keputusan pelarangan itu diambil berdasarkan hasil survei yang dilakukan Kemenhub, bahwa masih ada sekitar 24 persen warga yang bersikeras akan melaksanakan mudik, meski ada imbauan sebelumnya dari pemerintah agar tidak mudik saat Lebaran demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Indonesia. 

Atas dasar itu, dalam rapat terbatas (ratas) tentang pembahasan antisipasi mudik pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadhan maupun hari raya Idul Fitri untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga wilayah yang masuk zona merah virus corona.

“Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020. Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020,” terang Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui video conference, Selasa (21/4/2020). 

-
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan diperiksa suhu tubuhnya sebelum rapat dengan Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. (ANTARA/Sigid Kurniawan)

Larangan mudik ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek. Namun masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek, atau dikenal dengan istilah aglomerasi. 

Transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya, hal ini untuk mempermudah masyarakat yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, cleaning service rumah sakit, dan sebagainya.

“Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang dalam istilah militer itu dikenal dengan strategi yang bertahap, bertingkat, dan berlanjut. Jadi kita tidak ujug-ujug. Karena semua harus dipersiapkan secara matang dan cermat,” tuturnya. 

Sementara terkait sanksi yang dipersiapkan pemerintah, termasuk dasar hukum dari pelaksanaan larangan mudik tersebut, Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi saat dihubungi Indozone mengatakan bahwa sanksi dan Peraturan Presiden (Perpres) tersebut saat ini sedang disiapkan. 

"Sanksi akan diterapkan per-7 Mei 2020. Nanti akan ada Perpresnya," ujar Jodi kepada Indozone, Selasa (21/4/2020). 

Seperti diketahui, pemerintah juga baru saja menyalurkan bantuan sosial untuk masyarakat, khususnya untuk wilayah Jabodetabek, dan sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo, seluruh hal yang berkaitan dengan jaring pengaman sosial juga harus segera berjalan. Atas dasar itu pemerintah memutuskan untuk melarang mudik pada tahun ini. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X